
Lamongan, Pojok Kiri.com-Jajaran Polsek Karangbinangun Polres Lamongan bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Insiden memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, pada Jumat malam (6/2/2026).
Peristiwa bermula sekira pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, konflik dipicu saat terduga pelaku (ayah kandung korban) meminta sejumlah uang kepada istrinya. Lantaran permintaan tersebut tidak terpenuhi karena ketiadaan biaya, pelaku tersulut emosi dan menendang istrinya.
Korban, yang berinisial NH (anak kandung pelaku), mencoba melerai dan menegur tindakan ayahnya. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan kemarahan yang lebih besar. Pelaku dilaporkan menampar korban hingga mengakibatkan luka berdarah pada bagian bibir.
Kapolres Lamongan melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, S.Pd, mengonfirmasi bahwa setelah laporan diterima oleh Siaga 36, Kapolsek Karangbinangun AKP Supardi, S.H. langsung menginstruksikan Ka SPKT Aipda Anang Y.R beserta anggota piket untuk meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Petugas tiba di lokasi pada pukul 23.15 WIB untuk melakukan penanganan awal. Setelah berkoordinasi dengan Pamapta Polres Lamongan, korban segera diantarkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan untuk proses hukum dan pendampingan lebih lanjut,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Pihak Kepolisian Resor Lamongan terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan gratis Call Center 110 Polri jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas. Langkah cepat kepolisian dalam kasus ini menjadi bukti efektivitas layanan aduan darurat dalam menekan angka kriminalitas dan kekerasan di masyarakat.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: WWW.POJOK KIRI.COM Dan KORAN HARIAN PAGI POJOK KIRI

