STOP PRESS: Y pelaku pencurian dua ekor kambing di Mapolsek Karanggeneng.(Foto: Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)
Lamongan, Pojok Kiri.com- Polisi menghentikan penyidikan perkara pencurian 2 ekor kambing yang dilakukan pria di Desa Kendal Kemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Pelaku tersebut adalah Y (63) yang mencuri 2 ekor kambing ditangkap pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng Ipda Sofian Ali, SH mengatakan, kasus pencurian ini melibatkan pelaku lanjut usia. Selain itu antara korban dan pelaku tinggal di satu desa yang sama.
“Pelaku berusia lanjut dan berstatus tidak mampu. Pihak korban dan keluarga para pelaku sepakat untuk berdamai sehingga tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme keadilan restoratif” ujar Sofian Ali dalam keterangannya kepada Pojok Kiri, Selasa (14/3/2023).
Selain itu, lanjut Sofian Ali, Penyidik mengambil keputusan tersebut dengan dasar Pasal 12, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana.
“Kami hentikan penyidikan tindak pidana pencurian dua ekor kambing ini, dan pelaku Y kami kembalikan ke keluarganya,” ucap Sofian Ali. (Zainul Lutfi)