
Surabaya, Pojokkiri.com – Aksi nekat seorang residivis berulang kali menghiasi Pasar Atom, Surabaya, berakhir. Pelaku bernama Roso Setiobudi (52), yang telah tujuh kali menjalani hukuman, kembali tertangkap usai mencuri dompet dari seorang pengunjung pasar Atom Surabaya, pada 28 Desember 2024.
Insiden ini terjadi di depan Stand Cakue Penele Tahap III lantai I Pasar Atom Jalan Bunguran 45 Surabaya pada Sabtu siang (28/12).
Kapolsek Pabean Cantian Surabaya Kompol Teddy Tridani melalui Kanit Reskrim Ipda Dedi Erwanto mengungkapkan bahwa aksi pelaku terekam jelas oleh para saksi. Korban, SPH (30), yang tengah berbelanja bersama ayahnya, SH (53), baru saja selesai makan dan hendak menuju parkiran kendaraan.
“Saat itu pelaku membuntuti korban dari belakang dan mengambil dompet yang ada di dalam tas selempang korban. Setelah berhasil, pelaku berusaha kabur, namun dicegah oleh SH, yang langsung merebut kembali dompet korban,” ujar Ipda Dedi, pada Kamis (02/01/2025).
Ipda Dedi menjelaskan meski dompet berhasil diamankan, pelaku tak menyerah begitu saja. Ia mencoba melarikan diri ke lantai dua pasar atom. Saat korban berteriak meminta pertolongan, Taufik Yulianto (29), seorang petugas keamanan, langsung bertindak sigap. Ia mengejar pelaku hingga lantai dua dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa dompet warna krem dengan tulisan “Embro,” senilai Rp750.000, berhasil disita. Polisi menduga, modus operandi pelaku memanfaatkan kelengahan pengunjung pasar yang sibuk berbelanja.
Rekam Jejak Panjang pelaku seorang Residivis
Roso Setiobudi bukan pemain baru di dunia kriminal. Tercatat ia telah tujuh kali menjalani hukuman di Rutan Medaeng atas kasus serupa sejak 2018, dengan durasi hukuman bervariasi antara empat hingga 14 bulan. Terakhir, pada 2023, ia dihukum selama satu tahun dua bulan.
“Pelaku dikenal sebagai residivis kambuhan yang tak jera. Kali ini, kami memastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberikan efek jera,” tegas Ipda Dedi.
Polsek Pabean Cantian yang menerima laporan segera mengambil langkah-langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara. Pelaku kini ditahan di Dit Tahti Polda Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga akan mendalami keterkaitan pelaku dengan kasus serupa di wilayah lain. “Kami terus berupaya memberantas aksi pencurian seperti ini untuk memastikan keamanan masyarakat,” pungkasnya (Sam)