
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Persidangan perkara dugaan perzinaan dengan terdakwa Pratu Rizki Ahmad Bukhori (RA) kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Agenda hari ini adalah pembacaan replik dari Oditur Militer atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Namun, replik yang dibacakan oleh Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H. menuai kritik keras dari pihak kuasa hukum, baik dari pembela terdakwa maupun kuasa hukum saksi kunci.
Replik Mengabaikan Fakta Penganiayaan
Oditur dalam repliknya menegaskan bahwa dakwaan tetap terbukti, namun tidak sedikitpun menyinggung fakta adanya penganiayaan terhadap terdakwa. Padahal, terdakwa di persidangan sudah mencabut seluruh keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena diperoleh melalui tekanan dan kekerasan.
Kuasa hukum terdakwa, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., menilai langkah Oditur ini justru melemahkan legitimasi dakwaan. “Kalau Oditur bilang penganiayaan di luar pro justitia, itu jelas keliru. Fakta penganiayaan muncul di persidangan, dibuktikan dengan kesaksian langsung dan bukti foto. Itu bagian dari proses hukum yang sah. Kalau BAP lahir dari pemukulan, otomatis cacat hukum,” tegas Fery.
Ia juga menekankan bahwa saksi Defi (asisten rumah tangga) dan Dewi Wulandari melihat langsung terdakwa dipukul di satuan. “Jadi pengakuan di BAP itu bukan hasil kehendak bebas, melainkan hasil tekanan. Kalau dasar dakwaan adalah BAP yang cacat, maka seluruh konstruksi dakwaan runtuh,” tambahnya.
Fakta Saksi Dikesampingkan
Kuasa hukum saksi Dewi Wulandari, Yasin N. Alamsyah, S.H., M.H., juga menilai replik Oditur tidak objektif. “Replik sama sekali tidak menyinggung keterangan saksi, padahal saksi utama yaitu Bu Dewi sendiri sudah secara tegas membantah adanya perzinaan. Saksi ART pun menguatkan bahwa terdakwa mengalami penganiayaan. Mengabaikan fakta saksi berarti mengabaikan bagian penting dari pro justitia,” ujarnya.
Yasin menyoroti pula bukti ilmiah yang diabaikan. “Uji grafologi sudah membuktikan bahwa surat-surat yang dijadikan alat bukti bukan tulisan Bu Dewi. Itu bukti ilmiah, objektif, dan sah menurut hukum. Kalau fakta saksi dan bukti ilmiah dikesampingkan, maka replik kehilangan integritas,” tegasnya.
Replik Hanya Mengulang Dakwaan
Menurut kedua kuasa hukum, replik Oditur tidak menghadirkan argumentasi baru, hanya mengulang dakwaan yang sudah terpatahkan dalam pledoi. “Substansi pledoi kami tidak dijawab. Tidak ada saksi persetubuhan, tidak ada bukti forensik, tidak ada visum. Tapi Oditur tetap memaksakan narasi lama. Itu bukan jawaban hukum, hanya pengulangan dakwaan rapuh,” kata Fery.
Yasin menambahkan, “Pemidanaan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Hukum pidana mensyaratkan bukti yang sah dan meyakinkan. Kalau semua saksi membantah, bukti surat terbantahkan secara ilmiah, dan BAP cacat karena lahir dari penganiayaan, maka seharusnya bukan replik yang dipaksakan, melainkan pembebasan terdakwa yang diberikan.”
Tuntutan Tidak Proporsional
Sebagaimana diketahui, Oditur menuntut terdakwa dengan pidana 9 bulan penjara dan pemecatan dari dinas TNI AD. Menurut kuasa hukum, tuntutan ini berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Tuntutan itu tidak proporsional. Bagaimana bisa orang dituntut maksimal, padahal tidak ada bukti sahih? Ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik,” tegas Fery.
Sidang Lanjut ke Duplik
Agenda sidang berikutnya adalah duplik dari kuasa hukum terdakwa yang dijadwalkan pada 16 September 2025. Publik kini menunggu apakah Majelis Hakim akan menjawab fakta-fakta persidangan yang sudah terang benderang, atau tetap mengikuti replik Oditur yang dianggap hanya mengulang dakwaan tanpa dasar bukti kuat.(Gat/Rud)

