Pojokkiri.com

Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi: Sudah 12 Tahun Mengedarkan Ganja

NH Pengedar Ganja Lintas Kota Dibekuk Polrestabes Surabaya
NH Pengedar Ganja Lintas Kota Dibekuk Polrestabes Surabaya.

Surabaya Pojokkiri.com Seorang pria di Griya Mapan Selatan Kelurahan Tropodo Kecamatan Waru Sidoarjo berinisial NH ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja. NH disebut merupakan pedagang kain.

Polisi menangkap NH tersebut di rumahnya, pada Jumat (12 Juli 2024) sekira pukul 15.00 Wib. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah membenarkan pelaku kepemilikan ganja saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.

“Ya benar, tersangka yang ditangkap inisial NH, pelaku ditangkap pada Jumat (12/7/2024) lalu karena kedapatan memiliki ganja,” tutur Kompol Miftah kepada wartawan Pojokkiri.com, Sabtu (20/7/2024).

Sementara itu, Kompol Miftah mengatakan pelaku yang ditangkap itu merupakan seorang yang keseharian menjual kain.

“NH diamankan di kediamannya di Tropodo dengan barang bukti ganja mencapai 269,631 gram,” ungkap Kompol Miftah.

Selain ganja ungkap Kompol Miftah, polisi juga menyita, satu timbangan elektrik, tiga bendel plastic klip, tiga bendel kertas Vapir, satu bungkus rokok dan handphone.

“Saat di Interogasi bahwa NH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang inisial A (DPO) dan SB (DPO) di wilayah Sidoarjo sebanyak 2 kilo dengan harga Rp18.000.000.

Miftah merincikan, dimana uang pembelian ganja tersebut masih dibayar Rp.9.000.000 sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua.

“Dari pengakuan NH ganja tersebut untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuangan, dan NH berkecimpung mengedarkan ganja sejak 2012,” jelas Miftah.

Miftah menuturkan, setiap 4 bulan sekali tersangka membeli ganja sebanyak 2 kilo gram, kemudian dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan diberbagai daerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka mencapai Rp.4.000.000 s/d Rp.5.000.000 setiap 1 kg ganja yang laku dijual. Atas perbuatannya NH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (sam).

Berita Terkait

Bawa Sabu, Dua Pasangan Gelap Diciduk Polisi di Parkir Mayjen Sungkono Surabaya

Polisi Gerebek Kamar Kos di Surabaya, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Jumat Berkah, Sarapan Gratis Polisi Diserbu Warga Simokerto

sukoto pojokkiri.com