Pojokkiri.com

Gara-Gara Jualan Ganja Ke Temannya Dua Pemuda Diciduk Polisi, Rasain

Dua Pemuda Edarkan Ganja Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dua Pemuda Edarkan Ganja Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Surabaya Pojok kiri Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yakni berinisial AF (24), warga Jl. Banyu Urip Kidul Surabaya dan AH (24), warga Jalan Panjang Jiwo Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jl. Banyu Urip Kidul RT.02/RW.03 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya.

 

“Penangkapan terhadap kedua pelaku diketahui atas adanya dari laporan masyarakat sehingga dengan cepat anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” tutur Kompol Miftah, Senin (22/04/2024).

 

Kompol Miftah mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan melakukan pengamatan serta penyelidikan pada Sabtu, 23 Maret 2024, kemudian diketahui bahwa pelaku yang dilaporkan masyarakat tersebut salah satu pelaku AF sehingga dapat dilakukan penangkapan pada pukul 18.30 Wib. 

 

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya mendapati Narkotika tersebut dari temannya yakni AH pada Oktober 2023 lalu di wilayah Tenggilis Surabaya, sehingga tanpa tunggu lama kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku AH itu,” ungkapnya.

 

Kompol Miftah melanjutkan, setelah penyelidikan dikembangkan anggota yang sebelumnya telah dahulu melakukan penyelidikan, mengetahui bahwa AH berada Rumah Kos kemudian personel melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus aluminium foil yang diisolasi warna coklat yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 336,050 gram,” bebernya.

 

Tidak hanya itu, satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ganja dengan dengan berat 1,918 gram, satu rol aluminium foil dan satu buah HP OPPO.

 

“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes guna proses lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku AH ganja tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 3 poket yang dijual oleh AF kepada teman-temanya seharga 300.000,” ungkap Kompol Miftah.

 

Diakhir penyampaiannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) sedangkan FK (34) disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Tentang Narkotika. (Sam-PK). 

Berita Terkait

Rampas Ponsel Wanita Pengendara Motor Jambret Dihajar Massa, Rasain

sukoto pojokkiri.com