Pojokkiri.com

Terima Paketan Ganja Kering Lewat Jasa Ekspedisi, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamongan

Ilustrasi

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamongan berhasil meringkus seorang pria asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, karena memesan ganja melalui jasa ekspedisi dan diterima di Lamongan.

Pria tersebut berinisial J (32) warga Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan.

“ Petugas mendapat informasi ada barang pesanan yang diperkirakan diselipkan narkoba melalui jasa pengiriman, lalu anggota Reskoba melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareksa melalui Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (11/12/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, tak lama berselang paket yang diduga berisi ganja tersebut diketahui dikirimkan melalui jasa ekspedisi tiba dirumahnya. Polisi pun lantas meringkus pelaku.

Atas kasus narkoba tesebut, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) ganja dengan berat 12,85 gram, kaus berwarna biru, satu handphone Samsung Galaxy J7,’’ jelas Anton.

Dari penyelidikan polisi, pelaku sudah beberapa kali melakukan pembelian narkotika via ekspedisi di berbagai daerah. Namun, saat di Lamongan pelaku mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.

Ia menambahkan, penyelundupan narkotika dengan modus serupa sudah sering terjadi di daerah Lamongan.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” pungkas Anton. (lut)

 

.