Pojokkiri.com

Sopir Truk Muat Kayu Penimpa Pasutri di Mantup Terancam Proses Hukum

 

Ruang Gakkum Satlantas Polres Lamongan ( foto. PojokKiri Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di timur SMA Negeri 1 Mantup, Senin (6/10/2025), kini ditindaklanjuti secara hukum oleh Satlantas Polres Lamongan. Truk bernomor polisi L-8308-UD yang bermuatan balok kayu diketahui menyebabkan pasangan suami istri (pasutri) M. Usman dan Suciwati, warga Dusun Waru Kidul, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, mengalami luka serius.

Kedua korban yang saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda S-3797-JCU tertimpa kayu yang jatuh dari truk tersebut. Akibat insiden itu, keduanya mengalami patah kaki kiri, tangan, dan luka pada bagian punggung, hingga harus dilarikan ke RSUD dr. Soegiri Lamongan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Korban Suciwati tergeletak di TKP setelah tertimpa balok kayu yang terjatuh dari Truk L-8308-UD.(Pojok Kiri/istimewa)

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakum) Satlantas Polres Lamongan, Iptu Debbhi S, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kasus kecelakaan tersebut.

“Kasusnya akan kami tindak lanjuti. Sopir truk L-8308-UD atas nama Semin, warga Benowo, Surabaya, akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Debbhi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/10) siang.

Ia menambahkan, barang bukti truk saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

“Untuk barang bukti truk tersebut kami titipkan di sebuah pabrik kayu di selatan POM Bensin Mantup. Barang bukti ini tidak boleh diutak-atik dan dibuka sebelum proses hukum selesai,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, truk bermuatan kayu tersebut melaju tanpa pengikatan yang kuat sehingga muatannya terlepas dan menimpa pengendara motor di belakangnya. Polisi mengimbau agar setiap sopir angkutan memastikan muatan dalam kondisi aman dan terikat kuat guna menghindari kejadian serupa.(lut)