
Lamongan, Pojok Kiri.com-Polsek Babat berhasil mengungkap kasus perjudian online dan mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pria yang berinisial S (44) asal Puncakwangi Babat dan R (33) asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring Lamongan ini ditangkap saat asyik bermain judi slot online di gazebo warung kopi di Desa Puncak Wangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku sekitar pukul 12.30 WIB oleh anggota piket Reskrim Polsek Babat.
“Kedua tersangka ini kedapatan sedang bermain judi slot online melalui aplikasi di ponsel mereka,” ujar Ipda Hamzaid, Rabu (14/5/2025).
Sebagai barang bukti, polisi menyita dual unit ponsel, yaitu 1 buah merek Vivo warna biru milik pelaku S dan 1 buah HP merek Oppo A53 warha biru gelap milik pelaku R.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jongto Pasal 27 ayat (2) UU-RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU-RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE atau Pasal 303 Bis KUHP,” tandas Kasi Humas.(lut)

