
Lamongan, Pojok Kiri.com-Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Lamongan. Seorang mahasiswi bernama Muzaroah (23), warga Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, harus merelakan motornya raib saat diparkir di halaman Indomaret Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 35, Kelurahan Tumenggungan, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan laporan korban ke Mapolres Lamongan, korban saat itu baru saja pulang dari tempat kerja dan berniat membeli paket data di Indomaret.
Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy Fashion warna coklat krem tahun 2023 dengan nomor polisi S-3842-JCC, namun begitu keluar usai berbelanja, motor yang diparkir sudah tidak ada. Muzaroah sempat mencari di sekitar area parkir, namun hasilnya nihil.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Lamongan pada Sabtu (13/9/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam laporannya, korban menyebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid membenarkan adanya laporan pencurian dengan pemberatan tersebut. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dalam laporan polisi, seorang saksi bernama Moch. Khoirur Rozikin, warga Kecamatan Kembangbahu, juga telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Kasus ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hingga kini, motor korban masih dalam pencarian, sementara identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” tegasnya.(lut)

