Pojokkiri.com

Asesi dan Asesor BNSP

Asesi dan Asesor BNSP

Oleh: Mochamad Makrup*

 

DALAM tiga hari terakhir  (28,29,30) pada Juli 2025, sayadisibukan sebagai asesi dan asesor sertifikasi BNSP metodologipelatihan via online atau  SJJ (Sertifikasi Jarak Jauh). Dua harisebagai asesi (28 dan 30) karena sertifikat Level 3, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yakni Pelatih di TempatKerja, Penyelenggara Pelatihan, dan Instruktur Junior pada 2025 mau expired. Karena profesi freelance saya juga sebagai asesormetodologi pelatihan di LSP Trainer Kompeten Indonesia (TKI), Yogyakarta, maka tiga sertifikat trainer harus diperbarui atau re-certified lagi. LSP TKI ini selain melayani sertifikasi BNSP secara SJJ tapi juga on site atau offline.

 

Sebagai informasi, masa berlaku sertifikat kompertensi BNSP tiga tahun. Maka sebulan atau dua bulan sebelum expired, kitaharus melakukan RCC (Recognition Current Competency) ataure-sertifikasi ulang untuk perpanjangan tiga tahun ke depan. RCC ini penting bagi asesor. Karena sebelum menjadi asesorkita harus menguasai kemampuan teknis atau technical competency terkait materi yang kita ujikan nanti kepada asesi(peserta ujian) metodologi pelatihan. Kompetensi teknis di level 3 metodologi pelatihan ya itu…Pelatih di Tempat Kerja, Penyelenggara Pelatihan, dan Instruktur Junior. Masing-masing skema ini memiliki sembilan portofolio yang harus kita mengertidan siapkan sebelum uji sertifikasi atau asesmen. Pengujinyaasesor. Syarat Pendidikan minimum asesi level 3, SMA atausederajat.

 

Pada 29 Juli, saya juga sebagai asesor untuk menguji asesoryang RCC level 3 secara SJJ. Dan, pada 30 Juli, saya sebagaiasesi lagi untuk RCC sertifikat level 4, instruktur. Instruktursendiri memiliki 14 portofolio dan syarat pendidikan minimum di level ini, D3 atau S1. Alhamdulilah, semua RCC saya level 3 dan 4 lancar semua. Saya dinyatakan masih Kompeten. Sertifikat Level 3 dan 4 akan diterbitkan dan bila sudah terimasertifikat itu, saya sah sebagai asesor pelatih atau penguji skemametodologi pelatihan level 3 dan 4. Saya juga memiliki sertifikatlevel 6, instruktur master. Ini tidak perlu RCC karena pada 14 September 2023 baru RCC level 6 ini. Sedangkan, sertifikatasesor RCC baru saja yakni 25 Februari 2025 di Jakarta. Jadi saya juga bisa menguji asesi level 6. Level 6 adalah tertinggiskema metodologi pelatihan.

 

Secara umum RCC adalah proses sertifikasi ulang yang dirancang untuk memperbarui dan meningkatkan kompetensiasesor, memastikan mereka tetap relevan dan kompeten dalammelaksanakan tugas asesmen (penilaian kompetensi) sesuaistandar terbaru.  RCC asesor memiliki beberapa tujuan utama di antaranya yakni memperpanjang masa berlaku sertifikatkompetensi asesor, memperbarui pemahaman tentang kebijakansertifikasi yakni proses ini memastikan asesor memahamiperkembangan terbaru dalam kebijakan sistem sertifikasikompetensi, termasuk standar dan prosedur yang berlaku.

 

Meningkatkan keterampilan asesmen yakni RCC membantuasesor meningkatkan kemampuan mereka dalam merencanakan, melaksanakan, dan memvalidasi asesmen (penilaiankompetensi).  Menjaga kualitas asesmen yakni denganmemperbarui kompetensi asesor, RCC berkontribusi pada peningkatan kualitas proses sertifikasi kompetensi secarakeseluruhan.

Dengan kata lain, RCC Asesor bukan hanya sekadarperpanjangan sertifikat, tetapi juga sebuah upaya berkelanjutanuntuk memastikan asesor tetap kompeten, relevan, dan mampumemberikan penilaian yang akurat dan berkualitas sesuaidengan standar yang berlaku.

 

Asesor kompetensi BNSP istilahnya itu. Trainer yang sudahmenempuh short course (4 sampai 5 hari) sebagai asesor akanmenerima MET (semacam nomor induk) dari BNSP. Saya memiliki Nomor Registasi MET.000.002639 2022. Apakah sayasebagai asesor yang selama ini di skema metodologi pelatihanbisa menguji atau melakukan asesmen asesi di skema ataubidang lain misalkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau terkait lingkungan. Jawabnya tisa tapi ada syarat dan ketentuan berlaku. Syaratnya, saya harus mengikuti pelatihandan sertifikasi kompetensi teknis mulai level terendah mungkinsampai tertinggi bidang K3 atau lingkungan.

 

Secara umum, asesor kompetensi hanya boleh menguji asesipada skema sertifikasi yang sesuai dengan kompetensi dan sertifikasi keasesorannya. Dengan demikian, asesor bidangmetodologi pelatihan tidak dapat secara langsung menguji asesipada bidang K3, kecuali jika asesor tersebut juga telah memilikisertifikasi sebagai asesor pada skema K3 yang bersangkutan.

Ini sesuai Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/I/2022 TentangPedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Pasal 8 Ayat (4): “Asesor kompetensi hanya dapat melakukan asesmenpada skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang kompetensidan ruang lingkup asesmennya.” Pasal 10 Ayat (1): “Asesorkompetensi harus memenuhi persyaratan kompetensi dan ruanglingkup asesmen sesuai dengan skema sertifikasi.” Artinya: meskipun seseorang telah bersertifikat sebagai asesorkompetensi, ia tidak otomatis dapat menguji seluruh bidang. Iahanya boleh menguji bidang atau skema yang ia kuasai dan telahtersertifikasi.

 

Pedoman BNSP 201 Rev. 2022 yakni menyebutkan bahwasetiap skema sertifikasi memiliki asesor yang telah diverifikasikompetensinya dan terdaftar di LSP sebagai asesor aktif untukskema tertentu.  SNI ISO/IEC 17024:2012 (StandarInternasional) menekankan bahwa penguji (asesor) harusmemiliki kompetensi teknis dan keahlian di bidang skema yang diuji, dan tidak hanya sekadar memiliki kualifikasi keasesoran. Asesor bidang metodologi pelatihan: hanya bisa menguji pada skema seperti Pelatihan Berbasis Kompetensi, InstrukturPelatihan, atau Training Need Analysis, tergantung sertifikasiyang dimiliki. Bila asesor tersebut ingin menguji skema K3 Umum, K3 Lingkungan, atau K3 Konstruksi, maka dia harusmemiliki sertifikat keahlian teknis K3.

Dia juga harus diakui oleh LSP yang memiliki skema K3 tersebut. Namanya juga harus terdaftar sebagai asesor aktifuntuk skema K3 di LSP.

 

Jenis Asesor

Asesor adalah asesor pelatiha dan penguji. Ketika seseorangsudah ditunjuk sebagai asesor pelatihan maka dia tidak diizinkansebagai asesor penguji. Karena Asesor pelatih BNSP tidak bisabertindak sebagai asesor penguji karena ini nanti berpotensimenimbulkan konflik kepentingan, dan hal tersebut dilarangdalam sistem sertifikasi kompetensi kerja yang diatur oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Asesor pelatih adalah pihak yang melatih peserta dalampelatihan berbasis kompetensi, sedangkan asesor penguji adalahpihak yang menilai objektivitas kompetensi peserta dalam uji kompetensi. Apabila seorang asesor merangkap sebagai pelatihdan penguji, maka integritas dan objektivitas proses sertifikasidapat dipertanyakan.

 

Dasar aturannya, peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/I/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja(Pasal 5 dan 10): Menegaskan bahwa uji kompetensi harusbebas dari konflik kepentingan, baik dalam proses asesmenmaupun dalam penetapan keputusan kompeten/tidak kompeten. Pasal 10 Ayat (2): “Asesor kompetensi harus independen, tidakmemiliki konflik kepentingan dengan peserta asesmen.” SNI ISO/IEC 17024:2012 (Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons), yang diadopsi BNSP: Mengatur bahwa badan sertifikasi (termasukasesor) tidak boleh terlibat dalam pelatihan terhadap pesertayang akan diuji, untuk menjamin independensi dan objektivitas.

 

Posisi asesor pelatih berada di LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang terakreditasi Disnaker setempat. LPK tidak diakreditasiBNSP. BNSP hanya mengakreditasi LSP (Lembaga SertifikasiProfesi). Dasar hukumnmya, Permenaker RI No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja. Pasal 35: “Lembaga Pelatihan Kerja wajib memiliki izin dan/atau akreditasi sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.” Permenakertrans No. PER.21/MEN/IX/2009 Tentang Standar dan SertifikasiKompetensi Kerja:Akreditasi terhadap LPK dilakukan oleh Lembaga Akreditasi yang ditunjuk oleh pemerintah, bukan oleh BNSP. Permenaker No. 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja: Menjelaskan bahwaakreditasi LPK dilakukan oleh Lembaga Akreditasi di bawahpengawasan Kemnaker, bukan oleh BNSP. Sedangkan, posisiasesor penguji berada di LSP.

 

Honor asesor bisa dikatakan per jam. Honor asesor pelatihanlebih tinggi dibanding asesor penguji. Karena, untuk seharipelatihan, asesor pelatih mengantongi honor 2 sampai 2,5 juta. Biasanya pelatihan dua atau tiga hari. Sedangka, asesor pengujimelihat skema apa yang diujikan. Bila instruktur junior, 300 K per asesi, bila instruktur, 350 K per asesi, dan menguji level master trainer, 500 K per asesi

 

Apa syarat pendidikan minimum asesor? Berdasarkan PeraturanBNSP Nomor 3/BNSP/I/2020 tentang Persyaratan Dasar AsesorKompetensi, serta Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi BNSP dan skema pelatihan TUK/LSP: Pendidikan minimal adalahSMA/sederajat, dengan syarat tambahan memiliki pengalamankerja relevan minimal 5 tahun di bidang yang akan diases. Namun, untuk bidang-bidang tertentu (terutama yang bersifatteknis, profesional, atau berisiko tinggi seperti K3, kesehatan, industri, dll), LSP atau TUK dapat menetapkan syaratpendidikan lebih tinggi, misalnya minimal D3 atau S1. Metodologi pelatihan sendiri ada skema yang syarat minimum D3 atau S3. Di level 4, Skema Instruktur dan Level 6 Skema Master Instruktur. Di  LSP Trainer Kompeten Indonesia (TKI), Yogyakarta, homebase saya sebagai asesor,  ada asesi ataupeserta Skema Instruktur Master (Level 6), yakni seorangprofessor perguruan tinggi di Yogyakarta. Doktor dan master banyak. Kalau toh yang SMA bisa jadi asesor tapi terbatas hanyabisa menguji level 3. Tapi level 4 dan 6 tidak bisa karena tidakmemiliki sertifikasi teknis level 4 dan level 6 karena syaratteknis ke level itu minimum pendidikan D3 atau S1.

 

 

Pendidikan Wartawan Abu-Abu

Dan, ini seharusnya menjadi masukan koreksi untuk profesiwartawan. Seharusnya syarat minimum menjadi wartawanminimum S1. Kata Pak Dahlan Iskan, pekerjaan wartawan itumencerdaskan bangsa. Kalau wartawannya bodoh, maka bangsaikut bodoh.Tapi di Indonesia, tidak ada syarat pendidikan formal minimum yang mutlak untuk menjadi wartawan. Namun, adastandar kompetensi dan etika profesi yang harus dipenuhi, khususnya dalam konteks sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diatur oleh Dewan Pers.

 

Tidak ditetapkan secara tegas dalam undang-undang atauperaturan sebagai syarat mutlak pendidikan minimum. Wartawan dapat berasal dari berbagai latar pendidikan, bahkanlulusan SMA/sederajat pun dapat menjadi wartawan, asalkanmemenuhi standar kompetensi dan etika jurnalistik. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan pers mensyaratkanminimal D3 atau S1, terutama pada media nasional. Ketika melamar sebagai wartawan Jawa Pos dulu 1997, syaratminimum S1 dengan IP.3.3

 

Koreksi untuk pendidikan minimum wartawan tidak tersebutsecara eksplisit. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentangPers. Pasal 7 Ayat (1): “Wartawan bebas memilih organisasiwartawan.”

Pasal 7 Ayat (2): “Wartawan memiliki dan menaati Kode EtikJurnalistik.” Jadi tidak menyebut syarat pendidikan secaraeksplisit, namun mengatur kualifikasi etik dan tanggung jawabprofesional. Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).Menyusunstandar wartawan dalam 3 jenjang yakni muda, madya, dan utama.

Untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) syaratnyaharus bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukumIndonesia, harus memiliki portofolio karya jurnalistik, dan tidakmewajibkan ijazah S1 atau D3. Sedangkan, Kode EtikJurnalistik (KEJ) Ditetapkan oleh Dewan Pers bersamaorganisasi-organisasi wartawan, berlaku bagi siapa pun yang menjalankan profesi kewartawanan — terlepas dari latarpendidikan.

 

UKW Filter Wartawan Bodrex

Hasilnya, di era medsos, jumlah wartawan membludak.DiKabupaten Sidoarjo, bila ada jumpa pers, sekitar 200 wartawanhadir semua. LSM yang berjiwa preman bisa menjadi wartawandan mendirikan newsonline sendiri.  Jadi profesi wartawan di era saat ini tidak prestige lagi.  Karena siapa pun bisa menjadiatau mengklaim wartawan. Dewan Pers bisa membatasi denganUKW (Uji Kompetensi Wartawan) muda, madya, utama. MeniruBNSP seharusnya bila sudah level madya, syarat minimum pendidikan harus ditetapkan S1 dan utama S2. Bila iniditerapkan perkataan pak Dahlan terbukti wartawan pandai dan educated masyarakat pembaca juga pandai dan educated. Wartawan yang lolos UKW sesuai levelnya ini bisa dinobatkansebagai wartawan resmi bukan bodrex (abal-abal) karena memiliki surat izin menulis (SIM) yakni ada kartu dan sertifikatUKW.  Jadi bila ada orang mengaku wartawan dan datang kekantor Anda, cek saja di https://dewanpers.or.id/portal-layanan/Data-Wartawan-Tersertifikasi. Bila namanya muncul. Dia sah sebagai wartawan. Tapi ada lembaga UKW juga yang asal-asalan. Yakni meloloskan calon wartawan yang perusahaanpers tidak punya akte. Wartawan UKW tapi mbodrex. Tinggalkan laporkan saja dia atau wartawan itu ke Dewan Pers.

 

Oh, bila  wartawan mengajukan  sertifikasi ke BNSP, apa bisa? Saya pribadi jawabnya tidak bisa. Memang ada beberapawartawan melakukan sertifikasi via BNSP tidak melalui UKW dirasa sulit baginya. Saya sendiri sebagai asesor BNSP tapi sayamemiliki sertifikat UKW Dewan Pers kategori Utama. Mengapatidak bisa ke BNSP? Sertifikasi wartawan ini sifatnya lex spesialis demikian pemberlakuan UU Pers No.40/1990. Lex specialis itu hukum yang bersifat khusus mengesampingkanhukum yang bersifat umum. Dalam konteks peraturanperundang-undangan, jika ada dua aturan hukum yang mengaturhal yang sama, maka aturan  bersifat khusus (lex specialis) diutamakan dan mengesampingkan aturan yang bersifat umum(lex generalis). Lex generalis adalah peraturan yang mengatursecara umum atau luas. Lex specialis adalah peraturan yang mengatur lebih rinci atau khusus terhadap suatu subjek ataukeadaan tertentu.

 

Wartawan Harus Sertifikasi ke Dewan Pers

Ketika wartawan mengajukan sertifikasi ke BNSP maka diatidak dilindungi UU Pers dalam menjalankan profesinya. BNSPtidak akan melakukan advokasi bila orang yang mengklaimsebagai wartawan ada permasalahan dengan narasumber ataupemberitaan di lapangan. Karena BNSP tidak akan melakuanadvokasi bagi pemegang sertifikat-nya bila terjadi kasus di lapangan. Seharusnya BNSP menolak bila ada wartawanmengajukan sertifikasi. BNSP ranahnya sertifikasi pekerja atauburuh yang terkait dengan majikan karena dasar kelahirannyaUU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Sebaliknya,  pekerja professional yang memiliki UU khususbukan ranahnya. Apakah profesi dokter menjalankan tugasnyamemeriksa pasien dan melakukan pembedahan–apa perlusertifikasi BNSP? Tidak ada. Dokter diatur oleh UU PraktikKedokteran dan di bawah otoritas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).Ini berlaku juga untuk profesi wartawan. Karena keduanya memiliki regulasi khusus.  Wartawan diatur oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan sertifikasinya dilakukanoleh Dewan Pers melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dewan Pers akan melakukan advokasi ke lapangan bilawartawan UKW ada permasalahan Ketika menjalankantugasnya.

 

Lembaga Sertifikasi Peneliti

Ada Lembaga profesi peneliti mengajukan akreditasi ke BNSP tapi BNSP menolaknya karena bukan ranahnya. BNSP menyerahkankan ke BRIN. BRIN belum siap melakukanakreditasi Lembaga peneliti. Siapa yang memiliki otoritas? Yakni KAN (Komite Akreditasi Nasional).KAN  mengakreditasiLembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yakni Lembaga SertifikasiSistem (ISO), Laboratorium Pengujian/Kalibrasi, Lembaga Inspeksi, dan Lembaga Sertifikasi Person (LSPerson) – ini yang mensertifikasi profesional berstandar ISO 17024. Sertifikasipeneliti masuk di Lembaga Sertifikasi (LSPerson). Sertifikasiprofesi internasional atau sektoral sering dikelola melaluiLSPerson yang diakreditasi oleh KAN. Ternyata Lembaga sertifikasi BRIN masuk dalam Lembaga yang diakreditasi KAN. Tapi bila tertarik terkait akreditasi KAN bisa kontak saya.

 

Jadi di era sekarang sertifikasi skills dan akreditasi Lembaga itupenting. Bila profesi wartawan ya sertifikasi skills di Dewan Pers. Bila Anda motivator, trainer apa pun,guru atau dosen bisasertifikasi ke BNSP. Bahkan asisten rumah tangga sebelumdiberangkat ke negara tujuan, mereka harus memiliki sertifikasiBNSP. Jadi definisi bisa dan kompeten itu beda. Bisa ya bisatanpa disertai sertifikasi keahlian Anda. Kompeten, Anda bisajuga dibuktikan sertifikat keahlian. Di negara-negara majutermasuk Australia sudah implementasi para pekerja harusmemilikl sertifikasi di bidang pekerjaannya termasuk tukangcukur rambut. Bila sebagan besar tenaga kerja Indonesia belummemilikinya ya Indonesia belum masuk kategori negara maju. Ok ingat itu. Jadi segera sertifikasi skill Anda. (*)

 

*Penulis adalah Wartawan Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Asesor BNSP