Pojokkiri.com

Bawa Kabur Truk Teman di Parkiran Homestay Paciran, Ditangkap di Blora Jawa Tengah

 

AF pelaku pembawa kabur truk bersama barang bukti.(Zainul.Lutfi for Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojokkiri.com-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk seorang pria berinisial AF (24), warga Kota Surabaya. AF ditangkap lantaran diduga nekat membawa kabur truk milik temannya di parkiran sebuah homestay di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Terduga pelaku berhasil diamankan petugas gabungan di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (26/10) sekitar pukul 16.30 WIB, dalam waktu kurang dari 12 jam setelah korban melapor.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, mewakili Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jaka Tingkir yang dipimpin IPDA Moh Fatihul Ihsan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” ujar IPDA Hamzaid.

Aksi pencurian ini bermula ketika korban, EJF (25), tiba di homestay tersebut pada Senin (26/10) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari bersama terduga pelaku AF dan satu orang rekan lainnya. Korban memarkir truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD miliknya dalam kondisi kunci masih menggantung di kendaraan, lalu mereka masuk ke kamar untuk beristirahat.

Nahas, saat terbangun sekitar pukul 06.50 WIB, korban mendapati AF sudah tidak ada di dalam kamar. Korban yang curiga kemudian memeriksa area parkiran dan mendapati truknya telah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV homestay, terlihat jelas dugaan bahwa AF telah membawa kabur truk tersebut tanpa izin. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Paciran.

Pengejaran hingga ke Jawa Tengah
Berbekal hasil analisis CCTV dan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 13.00 WIB petugas berhasil mendeteksi keberadaan AF yang tengah membawa truk curian tersebut di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim URC Jaka Tingkir segera bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora. Petugas gabungan akhirnya berhasil mencegat dan mengamankan AF beserta barang bukti setengah jam kemudian.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit truk Mitsubishi FE104 nopol L 9629 BD, Satu unit handphone milik korban,Satu unit handphone milik terduga pelaku,Satu unit handphone milik rekan pelaku dan satu buah dompet milik korban

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPDA Hamzaid.

Menyikapi kejadian ini, Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci, dan tidak sekali-kali meninggalkan kunci menggantung di kendaraan saat diparkir. Warga juga diingatkan untuk segera melapor ke Call Center Polri 110 jika menemui gangguan kamtibmas.(lut)

Ediitor: Zainul Lutfi