Pojokkiri.com

Buntut Laporan LBH Mitra Santri, Tambang IUP OP – Non IUP OP Situbondo Dipanggil Polisi

Foto : Polres Situbondo Jawa Timur.

Situbondo, pojokkiri.com
Pemilik tambang galian C di Kota Santri, kembali diperiksa oleh penyidik Polres Situbondo, terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat kalangan masyarakat.

Kali ini, kepolisian memanggil penambang IUP OP, Non IUP OP dan penambang manual yang tersebar di wilayah hukum Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat membenarkan adanya pemanggilan para pemilik tambang tersebut.

“Kami lakukan klarifikasi dulu mas, terkait melakukan aktivitas atau tidak, “katanya, Jumat (14/8/2026).

Pemanggilan terhadap pemilik tambang oleh pihak kepolisian ini, buntut adanya laporan dari LBH Mitra Santri terkait dugaan maraknya aktivitas penambangan ilegal di Situbondo. Seperti penambangan di luar titik koordinat, penambangan dengan izin mati, ekplorasi dan penambangan ilegal lainya.

Abd. Rahman Saleh, Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, mengaku sudah menyerahkan data pemilik tambang kepada Polres Situbondo. Dia, berharap data yang telah disetor itu agar ditindak lanjuti, dan ditindak secara hukum bagi penambang yang melakukan aktivitas secara ilegal.

“Data kami sudah serahkan ke Polres Situbondo, data itu adalah data tambang yang berizin IUP OP, non IUP OP, SIPB dan ekplorasi. Ya jika tidak ada iznya tidak boleh beraktivitas, kalau masih berkativitas harus ditindak secara hukum. Izin IUP OP, boleh beroperasi sesuai izin dan komoditas tambangnya, tidak boleh beraktiviats di luar titik koordinat. Tambang SIPB, harus disesuaikan dengan aturan jangan sembarangan, harus memperhatikan izin lingkungan. Dan harus ada kontrak dari proyek yang dituju lalu disampaikan ke ESDM, bukan izin sekarang beroperasi sekarang juga, lalu dijual belikan secara bebas, “terangnya.

Tambang Izin Ekplorasi, kata Abd. Rahman Saleh, boleh melakukan penambangan tapi tidak boleh dijual belikan sebelum izin IUP OP nya terbit dari ESDM.

“Jika tambang izin ekplorasi berkativitas dan materialnya dijual belikan, itu pidana. Apapun alasannya, ” tegasnya.

H.Huda, pemilik tambang PT Sarana Bangun Nirwana (Tambang IUP OP), membenarkan adanya pemanggilan dari Polres Situbondo. Dia, mengaku sudah memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, Yayan, humas tambang CV Lintang Timur Baru Bersinar (Tambang IUP OP), juga mengaku menerima panggilan kepolisian tersebut. Ia, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik polres.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojok Kiri, tambang yang juga dipanggil oleh Polres Situbondo diantaranya, tambang SKS (ekplorasi), tambang Dua Bintang Probolinggo (ekplorasi), tambang manual, tambang PT Delta Karya Bersama (IUP OP), tambang CV Banyuputih dan tambang lain di Situbondo. (Inul)