
Surabaya Pojokkiri – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap MF alias P, terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa langkah penangkapan ini dilakukan secara prosedural dengan koordinasi bersama aparat lingkungan setempat.
“Sebelum penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW. Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Proses Penangkapan Disaksikan Keluarga
Kombes Pol Abast mengungkapkan, pihak kepolisian tetap menjaga hak-hak tersangka. Polisi bahkan sempat melakukan komunikasi video call dengan kakak tersangka yang berada di Batam.
“Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam. Dokumentasi penangkapan juga telah disimpan oleh penyidik,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya serta adik kandungnya yang hadir langsung.
Sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Ia disebut memiliki peran penting bersama SA, tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” tegas Kombes Pol Abast.
Aksi anarkis yang dimaksud mencakup pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, laptop MacBook, tablet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.
Sementara itu, beberapa buku bacaan pribadi dinyatakan tidak terkait langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarganya (sul)
Ulas berita selengkapnya lewat saluran melalui link: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10

