Pojokkiri.com

Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Ranperda APBD 2020

Tulungagung, Pojok Kiri

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020 di Ruang Grahawicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Selasa (15/10/2019).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, Plt. Asisten Sekda, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Perwakilan Camat se-Kabupaten Tulungagung, serta awak media.

Acara dibuka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Sumarsono yang menyampaikan bahwa pada rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 35 orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dan hal itu sudah memenuhi syarat pelaksanaan Rapat.

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, kepada Ketua DPRD Sumarsono.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo pada awal acara mengajak memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat, taufiq dan hidayahNya.

“Kita masih diberi kesempatan untuk hadir bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Masa Sidang I Tahun Sidang I Bulan September-Desember Tahun 2019,” ujarnya.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 didasarkan prinsip kesesuaian dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS; Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; Partisipatif dengan melibatkan masyarakat; dan Tertib pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini, mengingat belum diperolehnya informasi resmi dari Kementerian Keuangan berkait Dana Alokasi Umum, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,” terangnya.

Sementara untuk pagu DAU dianggarkan sebesar tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 1.187.589.447.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dan dana bagi hasil dianggarkan berdasarkan trend realisasi pendapatan 3 tahun terakhir.(yon/lf)

Berita Terkait

Setahun Jadi Misteri, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri di Campurdarat Tulungagung

Pemkab Pindahkan Mapolres Tulungagung dan BPN ke Sebelah GOR Lembu Peteng

LPA Tulungagung: Korban Pelecehan Seksual di Cafe Karaoke Harus Lapor ke Polisi Dulu