
Lamongan, Pojokkiri.com-Polres Lamongan bergerak cepat mengamankan sejumlah pemuda yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bluluk. Insiden yang terjadi pada Minggu (22/2/2026) dini hari ini diduga dipicu oleh persoalan sepele terkait atribut hoodie yang dikenakan korban.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Lamongan, Rabu (4/3/2026) siang, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Abar Kurniadi dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, membeberkan kronologi dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.10 WIB. Saat itu, korban berinisial C.A.F (17), seorang pelajar asal Bluluk, tengah berada di warung kopi “Cak Tingtong”. Tiba-tiba, serombongan pemuda yang berjumlah sekitar 30 orang melintas untuk melakukan patrol sahur.
Suasana tenang berubah menjadi mencekam ketika rombongan tersebut berhenti dan menyerang korban. Ibu korban, F.I.K, yang mendengar kegaduhan dari samping rumahnya, mendapati anaknya sedang dipukuli, ditendang, hingga diseret ke jalan raya. Meski orang tua korban sempat berusaha melerai, para pelaku tetap beringas hingga akhirnya melarikan diri setelah ayah korban berteriak “maling”.
Motif “Hoodie Rasis”
Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa motif pengeroyokan ini didasari oleh sentimen antar kelompok. Salah satu pelaku (anak di bawah umur) berinisial A.V. diduga memprovokasi rekan-rekannya setelah melihat korban mengenakan hoodie bertuliskan logo salah satu perguruan silat (IKSPI), yang dianggap menghina perguruan mereka (PSHT).
“Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara menarik hoodie korban hingga terjatuh, kemudian menginjak-injak dan memukul korban berkali-kali,” jelas AKBP Arif Fazlurrahman.
Penangkapan dan Tersangka
Tim Gabungan Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bluluk dan Sukorame berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 13 orang pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan beberapa tersangka:
Dua tersangka dewasa: A.M (22) dan G.P.P (23), keduanya warga Sukorame. Kemudian empat anak berhadapan dengan hukum (ABH): R.A.P (15), M.F (15), A.V (17), dan A.H (16) dan 3 DPO lainnya berinisial G, F, dan D.
“Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum (VER) korban, hoodie dan kaos milik korban, rekaman CCTV di lokasi, serta enam kaos milik para pelaku,”tambah AKBP Arif Fazlurrahman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh simbol-simbol organisasi yang dapat memicu konflik fisik.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber:www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

