Pojokkiri.com

Polres Lamongan Tangkap Sepasang Pengedar Sabu Asal Grobogan, 19,85 Gram Sabu Disita

 

Polres Lamongan Tangkap Sepasang Pengedar Sabu Asal Grobogan, 19,85 Gram Sabu Disita.(Zainul Lutfi for  Pojok Kiri) 

Lamongan, Pojokkiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan barang bukti sabu seberat 19,85 gram.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah MPT alias Gita (26), seorang perempuan, dan AS alias Tata (29), seorang laki-laki. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/07) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan,” kata Ipda M. Hamzaid.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba. Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang aksi kejahatan mereka, antara lain 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, Alat takar (skrap sedotan hitam dan sendok biru),Isolasi dan plastik pembungkus warna hitam, Uang tunai Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi dan 1 unit ponsel milik tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan atau pelaku lain yang kemungkinan terlibat. Ipda M. Hamzaid juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(lut)

Editor: Zainul Lutfi