
Lamongan, Pojokkiri.com-Kondisi Pasar Burung Lamongan yang terletak di area Ngaglik Timur, Sukorejo, Kecamatan Lamongan, dilaporkan kian semrawut dalam satu setengah bulan terakhir. Pasar yang menampung sekitar 30 kios tersebut kini dikeluhkan oleh pedagang lain dan warga sekitar akibat ulah oknum empat kios yang nekat menjual minuman keras (miras) jenis arak secara terang-terangan.
Miras oplosan yang terdiri dari campuran arak dan suplemen energi tersebut jamak dikenal dengan kode rahasia “Es Moni”. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak citra pasar burung, tetapi juga mengganggu ketertiban umum karena beroperasi dari pukul 20.00 WIB hingga menjelang waktu salat subuh.
Sejumlah pedagang burung berinisial H, E, dan B mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan POJOK KIRI. Mereka menyebut salah satu kios bahkan bertindak ugal-ugalan dengan mempekerjakan sekitar 8 hingga 10 wanita berpakaian seksi untuk menarik pelanggan. Para pembeli pun tanpa canggung menenggak miras di dalam area pasar.

“Satu setengah bulan ini mereka berjualan terang-terangan dan tutupnya menjelang subuh. Kami meminta aparat penegak Perda (Satpol PP) segera menggelar razia karena sudah lama absen di sini,” ujar mereka, Rabu (29/7/2026).
Keluhan serupa datang dari Budi, seorang warga Temenggungan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pasar. Selain operasional yang hingga dini hari, keberadaan warung-warung tersebut kerap memicu polusi suara.
“Suara sound system mereka diputar keras-keras. Kebisingan itu sangat mengganggu waktu tidur warga,” keluh Budi.
Merespons keresahan warga dan pedagang, Kepala Seksi Pengamanan (Kasi Pam) Satpol PP Kabupaten Lamongan, Said, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas. Keluhan ini kini telah menjadi atensi utama internal Satpol PP.
“Kami akan melakukan operasi berskala besar. Untuk waktu dan pelaksanaannya tidak bisa kami sebutkan sekarang agar tidak bocor,” pungkas Said saat dikonfirmasi POJOK KIRI di kantornya.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

