Lapak ikan milik Sulkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sedayulawas, Brondong, Lamongan.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Pengusaha Ikan laut di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengalami kerugian Rp 193 juta
setelah ditipu dua pelaku HR (49) warga Brondong, Lamongan dan MNS (28) warga Tanggerang, Banten.
Kasi Humas Ipda Anton Krisbianroro mengatakan penipuan itu menimpa korban Sulkan (59) warga Dusun Tegalsari, Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
” Saat itu korban Sulkan di hubung HR (pelaku 1) mengatakan ada seorang juragan ikan asal Tanggerang berinisial MNS akan membeli ikan jualannya, ” ujar Anton, Selasa (11/7/2023).
Kemudian keesokan harinya bos ikan asal Tanggerang ini meluncur ke Lamongan, dan menemui Sulkan di lapak jualannya yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sedayulawas, Brondong.
Menurut Anton, selanjutnya transaksi ikan pertama ini dibayar lunas. Strategi pembelian pelaku yang cukup meyakinkan ini membuat korban percaya pembeli asal Tanggerang ini adalah buyer bonafide.
“Lalu pada Jumat 30 Juni 2023, pelaku HR dan MNS membeli ikan lagi sebanyak 7,1 ton berbagai ukuran dengan nominal Rp85 juta lebih,” kata Anton.
Selanjutnya, Sabtu 1 Juli 2023, HR dan MNS membeli ikan lagi sebanyak 8,5 ton ikan super dengan harga Rp107 juta.
“Pada pembelian kedua dan ketiga ini, pelaku mengatakan akan mentranver pembayaran ketika muatan sampai di tujuan. Setelah bongkar ikan, transaksi ikan kedua dan ketiga tidak dibayar, ” tuturnya.
Karena tidak bisa membayar, salah seorang pelaku meninggalkan Mobil Toyota Avanza. Namun, hingga batas waktu pengambilan, mobil tersebut tidak diambil dan pelaku juga tidak melakukan pembayaran ikan milik korban. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian Rp193 juta.
“Setelah kejadian itu korban membuat laporan polisi. Kasusnya masih ditangani petugas polsek Brondong bersama petugas Satreskrim Polres Lamongan, ” pungkas Anton.(lut)

