Pojokkiri.com

4 Tersangka Kuruptor Dana Hibah PJU di Jebloskan Bui

Para tersangka dugaan korupsi dana hibah PJU Rp 64,800 miliar di gelandang Petugas Kejari Lamongan menuju ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jalan Sumargo Lamongan. (Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menjebloskan 4 tersangka kasus dugaan tindakan korupsi dana hibah PJU tenaga surya sebesar Rp64,800 miliar.

Usai memeriksa kesehatan 4 tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan langsung menjebloskan para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jalan Sumargo Lamongan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Diyah Ambarwati, para tersangka itu bersekongkol dalam pelaksanaan proyek ini, agar pengadaannya yang melaksanakan adalah tersangka Jonathan. Jadi Pokmas ini diarahkan, ” kata Diyah.

Tambah Diyah, padahal, seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasan karena sifatnya swakelola.Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk keterangan tersangka dan barang bukti, ada 4 tersangka.

“Dan tidak menutup kemungkinan dalam perjalanan persidangan akan muncul nama-nama baru, ” ungkap Diyah.

Ditegaskan Dyah, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi dana hibah PJU tenaga surya ini mencapai Rp 47 miliar. Hal itu berdasarkan hitungan dari BPKP.

“Rp47 miliar itu sudah ada pengembalian sebesar Rp16 miliar saat penyelidikan dan Rp600 juta lebih yang telah dititipkan. Sehingga kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka masih sekitar Rp 31 miliar,” pungkasnya. (lut)