Pojokkiri.com

Polsek Pabean Cantian Surabaya Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Pabean Cantian Surabaya Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Pabean Cantian Surabaya Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Satu Tersangka Diamankan. 

Surabaya, Pojokkiri.com – Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap satu pelaku perjudian online jenis togel dengan uang sebagai taruhan.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di wilayah Jalan Gili Gang. IV/23, Kota Surabaya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, MR (47) warga Fupak Baru Kalimir Kota Surabaya.

Selain mengamankan MR, polisi menyita barang bukti, satu unit handphone Type CPH2591 warna glowing blue dan sepuluh lembar print out bukti permainan judi online jenis togel.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahardian Basuki mengatakan, saat melakukan patroli, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang MR yang diduga melakukan perjudian online jenis togel.

“Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan beberapa barang bukti transaksi melalui hp tersangka MR. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Polsek Pabean Cantikan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dhany, pada Jumat (26/7).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Subs. Pasal 303 Bis KUHPidana terkait permainan judi online jenis togel dengan uang sebagai taruhan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

2 Oknum Pesilat Dibekuk Terkait Penyerangan Warung di Manyar

98 KK Warga Tambak Asri Terancam Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik

adminkiri01

Pengecer Sabu Jojoran Surabaya Diamankan, 7,591 Gram Disita Polisi

sukoto pojokkiri.com