Pojokkiri.com

Sita 50,89 Gram Sabu, Satreskoba Polres Lamongan Selamatkan 4000 Jiwa

 

Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi, S.H, M.Hum.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satresnarkoba Kepolisian Resor Lamongan Polda Jawa Timur meringkus dua orang pemuda berinisial AAY (32) dan MM (25) didalam kamar rumah Jalan Buntu RT 02, RW 04, Desa Gendong Kulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pemuda tersebut ditangkap personel Sat Res Narkoba Unit II Polres Lamongan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi S.H, saat dikonfirmasi melalui Kanit II Satreskoba Polres Lamongan Iptu H.Basori S.H menerangkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari laporan dan informasi masyarakat itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkoba,” terangnya.

Lebih lanjut Iptu H.Basori menerangkan bahwa ketika dilakukan penggerebekan dirumah terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 28 poket sabu di dalam kamar yang mana pada saat penangkapan tersebut terduga pelaku sedang menimbang narkotika tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan lebih intensif, petugas juga menemukan 28 plastik klip berisi narkotika sabu sabu totalnya dengan berat bruto seberat 50,89 gram” Jelas Kanit II Reskoba H.Basori.

Selain mengamankan barang bukti 28 poket sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa 3 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 1 buah kotak kardus.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, Basori menjelaskan, pihaknya sedang memburu bandar besarnya. Dia mengaku telah mengantongi identitasnya.

“Sabu ini nilainya Rp 100 juta. Rencananya mau disebarin di daerah Babat dan sekitarnya,” tandas dia.

Para tersangka kini di ancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil ungkap kasus di atas Unit II Reskoba Polres Lamongan menyita 50,89 gram sabu. Dengan demikian Unit II Reskoba Polres Lamongan telah menyelamatkan sekitar 4000 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba.(lut)