
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria mirip artis sinetron MTV Dedi Riyadi berinisial S (42) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzah menuturkan terduga pelaku S diamankan di warung toak Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
“Unit 1 Reskoba kemarin mengamankan seseorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzah, Rabu (21/8/2024).
Ipda M.Hamzah mengatakan, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lamongan pada Senin (19/8/2024) petang.
Terduga pelaku S disinyalir menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut dan sudah diincar oleh pihak kepolisian sebelumnya
“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terduga pelaku anggota Unit I Satreskoba melakukan penangkapan,” terang Ipda M.Hamzah.
Saat diamankan, lanjut Ipda M.Hamzah terduga pelaku S tidak berkutik. Sebab ketika melakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik berisi sabu-sabu disimpan disobekan grenjeng rokok dan 3 klip berisi narkotika jenis sabu disimpan disaku baju atas sebelah kanan.
Ketika diinterogasi awal oleh pihak kepolisian, S mengaku bahwa dirinya akan mengedarkan sabu yang sudah dibungkus rapi dalam plastik klip tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan 1 ponsel, 1 sobekan grenjeng rokok dan 4 klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,02 gram,”jelasnya.
Atas perbuatannya, Rahmat terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda M.Hamzah.(lut)

