
Surabaya, Pojok Kiri – Kebijakan parkir berlangganan di Kota Mojokerto digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Wali Kota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, dan Kepala Bapenda Jawa Timur menjadi tergugat dalam sidang perdana, Selasa (20/5/2026).
Gugatan dilayangkan Ninik Rokhainiyah, warga Jalan Batok Wates Kota Mojokerto, melalui kuasa hukumnya Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. Pokok persoalan adalah sistem penarikan retribusi parkir berlangganan yang digabung dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat.
Advokat Hanum menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat, membebani masyarakat, dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
Menurutnya, retribusi hanya boleh dipungut atas jasa yang benar-benar digunakan warga. Namun dalam praktik, masyarakat yang tidak pernah parkir di jalan umum tetap diminta membayar saat perpanjang STNK.
“Ini pemaksaan kehendak yang dibungkus Perwali/Perda tapi menabrak UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi pungutan ganda. Warga yang sudah membayar parkir berlangganan di Samsat, nyatanya masih ditarik uang tunai oleh juru parkir di jalan.
“Fakta di lapangan menunjukkan ego sektoral dan ketidaksiapan sistem. Walikota dan Bapenda gagal memberikan jaminan layanan gratis, sementara Polresta yang ikut MoU Samsat seolah melegitimasi pungutan ganda ini,” ujarnya.
Advokat Hanum menegaskan gugatan ini sebagai bentuk koreksi agar pemerintah tidak menjadikan peningkatan PAD sebagai alasan memungut biaya tanpa dasar hukum.
“Penyelenggara negara tidak boleh menghalalkan segala cara. PAD harus digali dengan cara kreatif dan legal, bukan memeras rakyat lewat sistem Samsat,” tegasnya.
Dalam sidang, para tergugat disebut menjawab bahwa parkir berlangganan diatur dalam Perda 3/2025 dan Pergub 45/2024. Namun, menurut Hanum, para tergugat mengakui nomenklatur parkir berlangganan tidak diatur secara tegas di dalamnya.
Sementara itu, Kasubsikum Polresta Mojokerto Aipda Dadang Lesmono, S.H. menyatakan pihaknya mengikuti proses peradilan. “Kita terbuka dan sementara mengikuti proses peradilan saja,” ujarnya.
Perwakilan Bagian Hukum Kota Mojokerto dan Bapenda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi dan meminta konfirmasi ke pimpinan.
Sidang lanjutan dijadwalkan 3 Juni 2026 dengan agenda penyerahan perbaikan dan pembacaan gugatan. (Jay/Adv)

