
Mojokerto, Pojok Kiri – Sepetak tanah seluas 359 meter persegi di Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto kini sah tercatat atas nama Siti Mahmudah. Tapi legalitas di atas kertas itu justru memicu riak panjang. Warisan almarhum Soleh bin M. Hasyim yang meninggal 2022 kini terbelah jadi 5 narasi berbeda. Dari ruang advokat, meja pembeli, pengakuan saudara, sampai curhat anak kandung.

*1. Pengacara Khoiririn Beber 3 Dalil: Surat Waris 2019 Dinilai Palsu*
Langkah hukum pertama dilayangkan H. Rif’an Hanum S.H., M.H. lewat Kantor Firma Hukum “H. Rif’an Hanum & Nawacita”. Ia mewakili Khoiririn Istianah melaporkan Siti Mahmudah binti M. Hasyim ke Polda Jatim pada 20 Januari 2026. Nomor laporannya: 1801/LP/AHN/I/2026.
Pasal yang diseret: Pemalsuan Akta Otentik Pasal 391 KUHP dan Pemalsuan Surat Biasa Pasal 394 KUHP.
Advokat Hanum menjabarkan 3 poin utama. Pertama, surat keterangan waris yang dibuat tahun 2019 hanya memuat 9 nama. Padahal faktanya ada 10 saudara yang masih hidup. “Satu ahli waris penyandang disabilitas sengaja dicoret. Padahal dia punya hak yang sama menurut hukum,” beber Hanum.
Kedua, dokumen itu dipakai sebagai dasar balik nama ke PPAT dan BPN. “Tampil seakan-akan asli dan tidak direkayasa,” padahal isinya tidak sesuai kenyataan dan merugikan almarhum Soleh.
Ketiga, imbasnya sertifikat akhirnya keluar atas nama Siti Mahmudah. “Hak atas sebidang tanah pekarangan milik Soleh beralih ke nama terlapor tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Tuntutan kuasa hukum Khoiririn: Polda Jatim wajib terbitkan STBL, panggil Siti Mahmudah, lakukan penyelidikan, tahan karena berpotensi melarikan diri, dan kembalikan hak tanah ke ahli waris Aini Masjidah. “Keadilan harus dikejar sampai tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujar Hanum.

*2. Siti Mahmudah: Jual Beli Rp70 Juta Dilakukan Sebelum Soleh Wafat*
Pihak pembeli membantah tudingan rekayasa dokumen. Siti Mahmudah menegaskan transaksi jual beli terjadi sebelum almarhum Soleh meninggal dunia. Nilainya Rp70 juta tunai untuk lahan 359 m².
“Pak Soleh waktu itu sudah tidak sehat secara mental. Makanya uang tidak saya serahkan langsung ke beliau. Saya titipkan ke Mustakim, adik kandungnya,” jelas Siti.
Ia bersikeras proses di BPN sudah sesuai prosedur. “Syarat administrasi sudah terpenuhi karena ahli waris langsung, Mbak Aini, sudah tanda tangan. Bu Ririn memang menolak, tapi itu tidak menggugurkan proses,” katanya.
*3. Mustakim: Saya Yang Pegang Uang Rp70 Juta, Ini Rincian Pembagiannya*
Mustakim mengakui ia yang menerima titipan uang Rp70 juta dari Siti Mahmudah. Alasannya, Soleh dianggap tidak cakap hukum sehingga uang diserahkan ke saudara kandung.
“Uang itu saya bagi sesuai kesepakatan keluarga,” ucap Mustakim.
Rinciannya ia beberkan: Rp8 juta diberikan ke Aini Masjidah alias Mbak Aini anak kandung Soleh. Kemudian kompensasi Rp750 ribu untuk 8 saudara yang bersedia tanda tangan. Ada juga dana untuk acara selametan almarhum. Sisanya Rp10 juta disimpan di bank dan rencananya dipakai untuk membuat 3 nisan milik ayah-ibu-Soleh serta untuk sedekah ke masjid.
Tapi Mustakim punya ganjalan lain soal rumah induk keluarga Hasyim. “Dulu semua anak Pak Hasyim cuma dapat bagian tanah. Kalau rumah, masing-masing bangun sendiri,” ujarnya.
Karena itu ia menilai Bu Ririn tidak seharusnya mensertifikatkan rumah induk peninggalan Pak Hasyim. “Saya akan kuasakan ke pengacara untuk menggugat rumah yang ditempati Bu Ririn,” ancamnya. Bagi Mustakim, pembagian harus adil: tanah boleh milik pribadi, tapi rumah induk tetap milik bersama.

*4. Bu Ririn: Saya Tolak Tanda Tangan, Dulu Tidak Teliti Baca Surat Waris*
Bu Ririn tetap pada pendiriannya. Ia menolak tanda tangan dan menolak terlibat dalam transaksi jual beli tanah Soleh.
“Memang benar, saya tidak tanda tangan dan tidak bersedia tanda tangan akta jual beli tanah milik almarhum Soleh,” ujarnya.
Ia juga mengaku kurang teliti saat menandatangani surat keterangan waris 2019. “Waktu tanda tangan surat waris tahun 2019 saya tidak baca detail isinya. Baru belakangan saya tahu nama Pak Soleh tidak dicantumkan. Makanya saya tidak terima dan akhirnya pakai jasa pengacara untuk menuntut keadilan,” terangnya.
Logika Bu Ririn sederhana: tanah 359 m² itu 100 persen milik Soleh. Jadi uang Rp70 juta harusnya masuk utuh ke ahli waris. “Kalau untuk selametan, batu nisan, atau sedekah, keputusannya harus dari ahli waris, yaitu Mbak Aini selaku anak kandung Soleh,” jelasnya.
Soal rumahnya, Bu Ririn sudah mengantongi sertifikat sejak 2006 lewat program PTSL. “Sudah direstui almarhum ibu saya. Jadi secara hukum rumah itu tidak bisa digugat siapa pun,” tegasnya.
*5. Aini Masjidah: Saya Ditipu Saat Tanda Tangan, Katanya Tanah Milik Bersama*
Pengakuan Aini Masjidah alias Mbak Aini membuat publik tercengang. Anak kandung tunggal Soleh ini mengaku merasa dibohongi saat tanda tangan pertama untuk tanah 359 m² milik ayahnya.
“Waktu ditanya ini tanah apa, jawabnya tanah milik orang banyak. Karena itu saya tanda tangan,” ungkap Aini.
Setelah tanda tangan, ia menerima uang Rp8 juta. Saat menanyakan asal uang, suami Siti Mahmudah hanya menjawab singkat: “sudah bawa saja”. Tidak ada penjelasan bahwa itu hasil penjualan tanah ayahnya.
Beberapa hari kemudian, suami Siti datang lagi membawa berkas AJB untuk tanda tangan kedua. “Saya lihat situasinya aneh, akhirnya saya menolak tanda tangan. Jadi tidak ada tanda tangan kedua,” katanya.
Tapi Aini terkejut. Sertifikat 359 m² ternyata sudah terbit atas nama pembeli. “Saya kaget sertifikatnya sudah jadi. Padahal saya ahli waris sah, tapi sama sekali tidak dikasih tahu,” ujarnya lirih.
Aini sadar ia pemegang hak waris yang sah. Tapi sejak TK ia tidak pernah kembali ke Ngastemi karena orang tuanya bercerai. “Ya sudah, mau bagaimana lagi. Ini sudah terlanjur, saya ikhlaskan saja,” ucapnya pasrah. (Jay/Adv)

