
Surabaya Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di kawasan Ploso, Tambaksari, Surabaya.
Pelaku, MH bin K (52), ditangkap pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 01.10 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 16 kantong plastik kecil berisi sabu dengan total berat netto ± 1,065 gram, yang disembunyikan di dalam dompet hitam di bawah bantal tersangka,” tutur Kompol Miftah, pada Jumat (20/09).

Miftah mengatakan, dari pengakuannya, MH, bahwa ia telah tujuh kali membeli sabu dari seorang pemasok berinisial M (DPO) sejak Agustus 2024.
“Setiap gram sabu dibeli seharga Rp750.000, kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil yang dijual dengan harga bervariasi, antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per klip,” kata Miftah.
Selain MH ungkap Miftah, Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 secrop sedotan, plastik klip, sebuah ponsel, dan ATM.
“MH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Miftah.
Miftah menambahkan, saat ini Polisi masih memburu pemasok utama berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

