
Situbondo, Pojok Kiri
Aktivitas penambangan yang diduga berada di atas tanah negara (TN) desa Gunung Putri yang berbatasan dengan desa Gunung Malang, kecamatan Suboh, kabupaten Situbondo mendapat sorotan dari anggota DPRD Situbondo Toton Beni. Sabtu, (26/10/2024).
Pasalnya, tambang galian C yang kini sudah tidak beraktivitas itu dinilai telah meresahkan warga desa Gunung Putri selain beraktivitas di atas tanah milik negara, juga tanpa seizin pemangku wilayah desa Gunung Putri.
Parahnya lagi, tanah negara yang berada di wilayah kecamatan Suboh itu sudah bersertifikat dan menjadi hak milik pribadi. Diduga kuat, tanah negara itu sudah berubah status dan menjadi milik oknum Kades di wilayah kecamatan Suboh.
” Iya oknum Kades yang mengalihkan menjadi hak miliknya, saya sudah menegor waktu tambang masih beraktivitas. Saya mengatakan sebelum benar-benar sesuai data, fakta autentiknya benar jangan dikerjakan dulu. Memang sekarang tidak dikerjakan, karena apa mas kalau memang benar tidak akan dihentikan nah kenapa ini kok dihentikan dua Minggu lebih sudah mas, sejak saya turun ke sana, ” ujarnya.
Toton sapaan akrab anggota dewan juga mengatakan bahwa, dirinya sudah berusaha melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut agar menjadi terang dan transparan.
“Saya sudah berusaha mengkomunikasikan biar sama-sama enak, transparan. Jadi, jika sertifikat dijadikan patokan kecuali sertifikat itu ada sejak tahun 2000 mungkin saya diam dan ini sertifikat baru 2024 dijadikan patokan ada apa, sebelum sertifikat kan ada penunjang entah itu peta desa, kerawangan bisa jadi kan itu harus ada dulu. Coba kasih tau peta desanya seperti apa, kalau memang itu hak desa Gunung Malang monggo, mau dijadikan danau kek, mau dijadikan sungai terserah, “terangnya.
Selain itu, menurut Toton tanah yang ditambang itu diyakini adalah tanah milik negara (TN) yang luasnya mencapai sekitar 2 hektare, yang berada di perbatasan desa Gunung Putri dan Gunung Malang, Suboh.
” Iya itu memang tanah negara (TN) saat sayan komplain sudah tidak dikerjakan lagi, tapi sudah banyak tanah yang dikomersialkan atau dijual dan itu 2 hektare lebih mas, tanah, bebatuan di perbukitan saya sampaikan saya putranya Kades Gunung Putri maff mas, di situ saya tahu mana tanah negara di Gunung Putri saya tahu, “katanya.
Tak hanya itu saja, Toton mengaku tidak ada kepentingan pribadi dalam menyoroti persoalan tanah negara yang ditambang dan dirubah statusnya menjadi hak milik oknum Kades di wilayah kecamatan Suboh. Namun, dia hanya ingin meluruskan persoalan yang terjadi dan akan disampaikan kepada masyarakat terkait keluhan-keluhan yang diterimanya. Dia, heran tanah negara bisa dimohon oleh orang kaya dan banyak uang yang juga sebagai oknum Kades aktif.
“Kalau semua tanah bisa dimohon saya akan memohon tanah di Gunung Putri atas nama saya. Kalau bisa tapi ini buktinya bisa, bisanya karena apa tolong berikan saya penjelasan yang betul bijak, benar dan tepat. Harapan saya cuma satu mas tidak banyak, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya memberikan penjelasan secara keabsahan, secara hukum biar sama-sama jelas, “pintanya.
Toha anggota BPD Gunung Putri membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait tanah negara yang ditambang di perbatasan tersebut. Ia juga meyakini jika tanah tersebut adalah tanah negara bukan tanah milik pribadi.
” Iya betul itu tanah negara berbatasan dengan Gunung Malang, pertambangan itu tanpa izin Kades Gunung Putri dan masyarakat komplain kepada BPD dan juga Kades, ” terangnya.
Sementara itu, pihak Pemdes Desa Gunung Malang dan pihak Tambang hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Bersambung/Inul)

