Pojokkiri.com

BAWASLU TERIMA 11 PENGADUAN ‎PELANGGARAN PILKADA, 1 SUDAH DIKEJARIKAN

MoU antara Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan 2 Perguruan Tinggi, PPNI Bina Sehat dan ‎ Univesitas Agama Islam Sabilul Muttaqim, terkait pengawasan partisipasif. (tri)

Mojokerto, Pojok Kiri.

‎Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, SH, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya sudah menerima sebanyak 11 pengaduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada di wilayahnya. ” Dari sebelas pengaduan itu, satu kasus diantaranya, sudah ada yang kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, ” jelasnya.

Hal ini disampaikan oleh Dody saat membuka acara Sosialisasi Partisipasif Pilkada serentak Tahun 2024‎ serta penanda-tanganan MoU Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Universitas di Kabupaten Mojokerto di aula Hotel Aston, Jl. Raya By Pass Puri, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (15/11) pagi.

‎Sekedar diketahui saja, Edo Yudha Arista, oknum Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto resmi menyandang status tersangka kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan status penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo di Polres Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Dody menjelaskan, banyaknya pengaduan terkait pelanggaran pilkada itu menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat terbukti berjalan efektif. ” Kami menduduki peringkat 5 SeJatim dengan tingkat pengaduan pelanggaran pilkada tertinggi, nomor 1 Jember dengan sebanyak 27 laporan, ” sambungnya.

Acara sosialiasi yang juga di-ikuti seluruh PPK, Panwascam, wakil perguruan tinggi dan organisasi kampus se kabupaten Mojokerto, juga melakukan MoU antara Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan 2 Perguruan Tinggi, yakni PPNI Bina Sehat dan ‎ Univesitas Agama Islam Sabilul Muttaqim, terkait pengawasan partisipasif.

Sedangkan, nara sumber sosialiasi, Atok Ilah, SH, salah satu Hakim Tipikor Jakarta yang dihadirkan dalam acara itu, sempat mengungkapkan adanya fakta bahwa pihaknya pernah menyidangkan salah satu oknum Kades yang terlibat dalam penyelewengan keuangan Desa.

” Pengakuannya, uang itu dihabiskan untuk biaya Pilkada, ini membuktikan bahwa prilaku menyimpang saat pilkada yang dilakukan calon ujungnya jika jadi kelak akan melakukan perbuatan tercela, ” tegasnya. (tri)