
Surabaya, Pojokkiri.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial DJI alias P, (36 tahun), di rumahnya di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan dalam penggerebekan itu, kami menyita 46 butir pil ekstasi yang terdiri dari 21 butir tablet putih dengan berat netto sekitar 6,121 gram dan 25 butir tablet biru berlogo Doraemon seberat 10,794 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak bekas tempat ponsel yang berada di atas meja di lantai dua rumah tersangka. Selain ekstasi, polisi juga mengamankan alat bukti lainnya, termasuk satu timbangan elektrik, plastik klip kecil, skrop dari sedotan, uang tunai Rp50.000, dan satu ponsel,” tutur Kompol Miftah, pada Jum’at (22/11/2024).
Menurut Miftah, penangkapan ini bermula atas informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah kami selidiki, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya dan mengungkap bahwa ia bekerja sebagai kurir narkoba sejak Agustus 2024,” jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan, DJI mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang bandar berinisial KJ, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut diperoleh melalui metode ranjau yang telah ditentukan oleh KJ. Tersangka bertugas mengambil paket narkoba dari lokasi tertentu dan mengantarkannya ke tempat lain dengan cara yang sama,” katanya.
Miftah menjelaskan sebagai imbalan, selain uang sebesar Rp1 juta, tersangka juga diberi beberapa butir ekstasi. “Dari pengakuannya, tersangka telah dua kali mengantar sabu dan sekali mengantar ekstasi atas perintah KJ,” tambah Miftah.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang melibatkan bandar KJ. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan guna membantu pemberantasan narkoba di Surabaya (Sam).

