
Denpasar, Pojok Kiri
Berharap eksepsi yang saya buat diterima oleh majelis hakim. Sebab, dalam penanganan perkara narkotika klien saya ER ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari pihak kepolisian setempat dan dinilai cacat hukum.
Hal ini disampaikan H. Ricky Ricardo H Allen kepada Pojok Kiri setelah pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Selasa, (10/12/2024).
“Tadi baru pembacaan eksepsi saya nanti tanggal 17/12 baru jawaban dari Jaksa. Saya berharap sih, eh eksepsi yang saya buat itu diterima oleh majelis hakim, ” ujarnya.
Sebanyak 26 halaman eksepsi tersebut sudah dibacakan di PN Denpasar, Bali. Pengacara papan atas H. Ricky optimis jika eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor : 1099/Pid.Sus/2024/PN.DPS atas nama terdakwa ER yang diajukan itu bakal dikabulkan oleh majelis hakim. Bahkan, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili perkara tersebut dengan adil dan bijaksana.
“Saya selaku penasihat hukum ER menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini. Saya merasa bahwa hakim yang mulia telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidangan, “terangnya.
Selain itu, Ricky sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa pengajuan eksepsi tersebut tidak sama sekali untuk mencari kesalahan dari dakwaan JPU atau menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat oleh JPU. Namun, kata Ricky eksepsi dilakukan dalam bentuk mencari keadilan dan tegaknya keadilan atau Fiat Justitia Ruat Caleum.
“Eksepsi ini disampaikan dengan pertimbangan, bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi manusia. Dan itu tercantum dalam pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) pasal 14 (1) Konven Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang 12 tahun 2025 tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civel and Political Rights atau Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik, ” terangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, H. Ricky menyampaikan dalam menangani perkara kasus narkotika di Denpasar, Bali. Perkara kliennya ER warga Jember itu dinilai cacat hukum lantaran diduga ada penyalahgunaan wewenang pihak kepolisian setempat.
” Ya klien saya ER warga Jember pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin, ditangkap oleh Satreskoba Polres Kota Denpasar. Awalnya, pihak kepolisian mengenakan pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Namun, sangat ironis sekali ketika berkas dikirim ke Kejari Denpasar klien saya dikenakan dan ditambahkan pasal 114 ayat 2 . Ini terjadi abouse of power dan ketentuan hukum lainnya, penyalahgunaan wewenang pihak kepolisian, “katanya.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, menurut H. Ricky pihaknya telah mengajukan eksepsi keberatan saat persidangan perdana.
” Dan lagi klien saya tidak didampingi pengacara, maka itu bertentangan dengan pasal 56 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Makanya, saya pada sidang perdana menyatakan dan mengajukan eksepsi keberatan tentang hal-hal yang dialami klien saya. Jaksa, seharus tidak mengadopsi berita acara pemeriksaaan, karena berita acara pemeriksaaan yang salah harus batal secara hukum, ” jelasnya.
Tak hanya itu saja, langkah hukum yang dilakukan H. Ricky pengacara ER untuk mencari keadilan itu ia juga melayangkan surat kepada Kapolri bentuk pengaduan.
Sementara itu, pihak Kejari dan Polres Kota Denpasar hingga saat ini belum dikonfirmasi terkait adanya persoalan tersebut. (Bersambung/Inul)

