Pojokkiri.com

Kembali Terima Pengaduan, LBH Mitra Santri Ancam Pidanakan MH Oknum Pegawai Kemenag, Dugaan Gratifikasi Dana Haji

Foto : Direktur Asrawi bersama jajaran LBH Mitra Santri Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri kembali menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli, penipuan dan gratifikasi dana haji yang dilakukan oleh MH oknum pegawai Kemenag Situbondo.
Kamis, (9/1/2025).Pasalnya, MH diduga memakai uang Rp 45 juta dari calon jamaah haji RS dan SA warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.

RS dan SH adalah pasangan suami istri yang sebelumnya dijanjikan oleh MH untuk diberangkatkan haji pada tahun 2020. Namun, pada kenyataannya hingga tahun 2025 ini mereka belum juga diberangkatkan oleh MH ke tanah suci Mekkah-Madina untuk beribadah haji. Karena persoalan tersebut, RS dan SH mengadukan masalahnya kepada LBH Mitra Santri Situbondo.

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo Asrawi, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia, mengaku bersama jajarannya siap mengawal kasus RS dan SH hingga menemukan titik temu. Bahkan, LBH Mitra Santri tak main-main akan membawa perkara tersebut hingga di meja hijau.

” Dengan adanya pengaduan tersebut, LBH Mitra Santri akan melakukan laporan secara resmi kepada Kemenag dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur terhadap perilaku dan ulah dari oknum pegawai Kemenag tersebut. Mereka, diduga kuat telah terang-terangan melakukan pungli, gratifikasi dan penipuan terhadap calon jamaah haji, “katanya.

Asrawi, juga mengatakan dalam menyelesaikan persoalan kliennya itu, ia akan melakukan langkah kedinasan sebelum mengambil langkah melalui jalur hukum. Sebab, ia menilai perbuatan oknum MH telah menciderai Kemenag baik di daerah maupun tingkat pusat.

“Bagaimanapun ini sangat menciderai nilai-nilai yang ada di Kemenag. Sebagai pengawal tamu Allah untuk pemberangkatan jamaah haji, malah ada oknum pegawai Kemenag yang diduga melakukan pungli, gratifikasi dan penipuan yang terang-terangan, ” terang Asrawi.

Sementara itu, Asrawi juga blak-blakan tidak akan memberi ampun jika oknum pegawai Kemenag MH tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang Rp 45 juta tersebut kepada kliennya. Dia, berjanji akan menyeret oknum tersebut ke muka hukum agar ada efek jera bagi pelaku. Tak hanya itu saja yang disampaikan Asrawi, dia juga berharap kepada Kemenag Situbondo agar ikut bertanggungjawab atas ulah dan perilaku pegawainya yang culas dan berperilaku kotor.

Diketahui hingga saat ini, Kemenag Situbondo dan oknum MH belum memberikan keterangan resmi terkait adanya tudingan miring tersebut. (Bersambung/Inul)