
Lamongan, Pojok Kiri.com-Unggah Handphone di Media Sosial (Medsos) melalui Facebook (FB) saat hendak transaksi COD (Cas On Delivery) seorang pria dengan inisial MSA berakhir perjalanannya ditangan Polisi.
Diterangkan, MSA (28) yang telah diketahui identitasnya merupakan salah satu dari warga Desa Tebluru RT 03 RW 02, Kecamatan Sekokuro, Kabupaten Lamongan ini diamankan atas laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 363 KUHPidana.
AKBP Bobby Adimas Condro Putro (Kapolres Lamongan) melalui Kapolsek Sekokuro AKP Aris Sugianto jelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan diatas dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekokuro.
Dimana awalnya korban Amirul Riansah (25) warga Desa Tebluru, Kecamatan Sekokuro, Kabupaten Lamongan kehilangan HP merek Samsung Type A15 warna biru di kandang Bebek milik H. Darbi.
Kemudian korban meminta bantuan temannya Abdul Basir (30) warga Mertani Karanggeneng untuk mengecek jual beli medsos (FB). Tak lama kemudian Abdul Basir melihat di salah satu akun di Facebook (FB) terpajang satu unit Handphone merk Samsung A15 warna biru hendak dijual, yang mana Abdul Basir merasa Handphone di FB sangat mirip dengan Handphone kepunyaan korban yang hilang pada hari Sabtu pada tanggal 28 Desember 2024 di kandang bebek milik H.Darbi.
Curiga jika Handphone yang dipajang di akun jual beli diatas merupakan kepunyaan korban, Abdul Basir mencoba menghubungi penjual untuk membeli Handphone tersebut Rp 1.400.000, akan tetapi sebelum bertemu sang penjual Abdul Basir terlebih dahulu melapor ke Mapolsek Sekokuro.
Mendapatkan laporan, Kapolsek Sekokuro AKP Aris Sugianto segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sekokuro bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekokuro untuk segera menindaklanjuti laporan pelapor.
Setelah Abdul Basir sepakat janjian bertemu dengan sang penjual Handphone diwilayah Kecamatan Karanggeneng,
disinilah akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekokuro berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek AKP Aris Sugianto SH dalam laporannya menjelaskan bahwa, atas kejadian ini korban mengalami kerugian materi sebesar 2,5 juta rupiah.(lut)

