Pojokkiri.com

Penyeludupan Miras Ilegal Melalui Pelabuhan ASDP Paciran Digagalkan Polisi

 

Tujuh karton berisi 150 botol arak Bali yang diamankan di Pelabuhan ASDP Paciran.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)
Barang bukti 150 botol arak Bali di bawah ke Mapolsek Paciran.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Paciran, Polres Lamongan menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal di Pelabuhan ASDP Paciran, Kabupaten Lamongan. Sedikitnya ada 150 botol miras arak Bali yang berhasil diamankan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kapolsek Paciran AKP Erni Sugihastuti, S.E mengatakan, pengamanan itu merupakan bagian dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Penemuan ini bermula hari Kamis tanggal 9 Desember 2025, pukul 15.00 WIB, Kanit Samapta, Kanit Binmas dan Anggota Jaga Polsek Paciran melaksanakan Patroli menggunakan Mobil patroli 1402.

“Ketika mobil patroli melintas di dekat TKP, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman miras (arak Bali) menuju Pulau Bawean Gresik, melalui pelabuhan ASDP Paciran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025) pagi.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Erni Sugihastuti, anggota kami langsung menuju Pelabuhan ASDP Paciran dan ternyata informasi tersebut akurasinya falid.

Petugas langsung menyita minuman keras tersebut, beserta pemiliknya untuk dibawa ke Polsek Paciran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sampai saat ini, MS (22) warga Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Gresik, pemilik 150 botol arak, kami amankan di Mapolsek Paciran,”ucapnya.

Eni Sugihastuti menambahkan, pihaknya bakal terus gencar melakukan patroli, untuk mengurangi penyakit masarakat.

“Kami juga imbau, masyarakat tidak melakukan kegiatan yang merugikan atau mengganggu ketertiban wilayah hukum Paciran”pungkasnya.(lut)