Pojokkiri.com

Laporan Pengrusakan Tembok Tambak Gosyen Keperan, Pihak Tambak : Polisi Sudah Berjanji Untuk Menindaklanjuti

Foto : Lokasi Tambak Gosyen Aqua Kulturi Keperan, Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Pihak Polres Situbondo berjanji akan menindaklanjuti laporan kami terkait kasus dugaan pengrusakan tembok tambak kami yang berada di Dusun Keperan, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

Hal ini disampaikan Suro, perwakilan pihak Tambak Gosyen Aqua Kulturi Keperan Situbondo kepada Pojok Kiri. Minggu, (12/1/2025)

Ia, juga berharap pihak kepolisian setempat menindak pelaku yang diduga telah melakukan pengrusakan tembok tambak tersebut.

“Ya ditindak lah, kemarin pihak kepolisian Polres Situbondo sudah turun ke tambak kami dan melakukan peninjauan mas. Kami sudah bertemu dan kami sampaikan apresiasi, kami benar-benar berharap laporan kami tetap ditindaklanjuti, ” terangnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya,
Agung Pangestu Wijaya pemilik Tambak Gosyen Aqua Kulturi Keperan Situbondo, sedikit kecewa terhadap penangan hukum di Polres Situbondo. Sebab, laporan kasus dugaan pengrusakan tambak miliknya yang diduga dirusak oleh terlapor HR warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian setempat.

” Tidak ada tindakan dalam penanganan kasus yang saya laporkan, perkembangannya bagaimana saya tidak tahu, “ujarnya kepada Pojok Kiri. Sabtu, (4/1/2024).

Selain itu, Agung juga menceritakan jika terlapor HR merusak tembok tambak miliknya dengan alasan untuk dipergunakan sebagai jalan umum. Padahal, kata Agung sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama dengan terlapor dan warga setempat bahwa dirinya diminta untuk membuat jalan alternatif bukan membongkar tembok tambak tersebut.

“Sebelumnya antara saya dengan terlapor dan warga sekitar sudah membuat kesepakatan, bahwa jalan tersebut akan ditutup dengan kompensasi saya harus membuat jalan alternatif. Itu sudah dibuatkan berita acara penyerahan jalan pada tanggal 22 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Kades HA, Sekdes MA dan perwakilan warga SU, AA, saya sendiri juga hadir, tapi ini masih dirusak, “terangnya.

Tak hanya itu saja, Agung juga mengaku akibat adanya pengrusakan tembok tambak miliknya itu, ia mengalami kerugian materil Rp. 15 juta rupiah.

” Akibat kejadian tersebut, saya khawatir tambak saya menjadi akses keluar masuk seseorang yang tidak bertanggungjawab. Dan memungkinkan adanya pencurian atau hal lain yang kami tidak inginkan, kerugian materil diperkirakan Rp. 15.000.000 , ” jelasnya.

Dia, meminta kepada Polres Situbondo agar menindaklanjuti laporannya tersebut.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Omi Melian saat dikonfirmasi Pojok Kiri melalui telepon selulernya, mengatakan bahwa pengadu atau pelapor sudah dimintai keterangan dan sudah diberi tanggapan oleh penyidik .

” Pengadu sudah diambil keterangannya di Polres dan sudah diberi surat tanggapan dari penyidik, pada hari Jumat kemarin, (3/1), ” pungkasnya. Diketahui laporan tersebut teregister dengan nopol : LPM/455. Satreskrim/XXII/2024/Polres Situbondo pada Tanggal 09 Desember 2024. (Inul)