Pojokkiri.com

Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 17 Tahun, Korban Kini Hamil 4 Bulan

 

HM yang menjadi korban nafsu birahi ayah tirinya NRD hingga hamil 4 bulan.(istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kasus pencabulan anak dibawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Lamongan yang melibatkan orang terdekat korban yang semestinya menjaga dan melindungi korban, namun apes bagi korban, dia di paksa meladani ayah tirinya.

Perbuatan bejat ayah tiri tersebut terjadi di Dusun Suci, Desa Jubel Lor, Kecamatan Sugio Lamongan, sejak bulan Oktober 2024 lalu, masa depan seorang anak dihancurkan oleh ayah tirinya.

Kejadian percabulan tersebut dimulai Bulan Oktober 2024 bertempat di dalam kamar korban ( korban sudah lupa persis hari dan tanggal ) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu korban bersama terlapor sementara sendiri di rumah lalu terlapor mengajak korban untuk masuk kedalam kamar utama untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak, tapi korban di paksa dan di ancam akan di bunuh sehingga korban dengan terpaksa melayani permintaan dari terlapor, kejadian tersebut dilakukan beberapa kali hingga korban hamil.

Karena tidak kuat dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya berinisial NRD (50) korban HM (17) kemudian melaporkan peristiwa aib tersebut kepada kakeknya. Kemudian sang kakek berinisial S (65) memeriksakan cucunya tersebut ke bidan desa. Hasil dari keterangan dari Bidan Desa, bahwa kandungan kehamilan cucunya tersebut sudah berada dalam masa usia empat bulan.

Kemudian peristiwa ini dilaporkan ke ibu kandung korban dan bersama-sama mengantar anaknya HM 17 tahun untuk membuat Laporan terkait perbuatan bejat suaminya NRD 50 tahun dan meminta pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas laporan itu, Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda M.E Afandi telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat Laporan, membuat Visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Dr Soegiri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Rutan Polres Lamongan.

“Pasal yang di kenakan kepada terlapor adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” katanya, Kamis (16//1).(lut)