Pojokkiri.com

Motor Curian Ditinggal di Makam Karena Terjebak Gang Buntu, 2 Pelaku Curanmor Diamankan 

Dua tersangka pencurian motor di Sukolilo diamankan polisi

Surabaya Pojokkiri.com Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Sukolilo, Surabaya, berakhir setelah dua pelaku berhasil diamankan polisi. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (9/3/2025) di parkiran kos Jalan Gebang Lor Gang Puskesmas 41, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Kapolsek Sukolilo, I Made Patera Negara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin kepolisian yang mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian di lokasi tersebut.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan dua orang yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor curian,” tutur Kompol I Made, pada Selasa (11/03/2025).

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah ABD.L (26) dan BE.A (19), keduanya berasal dari Sampang, Madura. Dari hasil penyelidikan, ABD.L berperan sebagai eksekutor yang langsung merusak kunci kontak sepeda motor Honda CRF dengan kunci T, sementara BE.A bertugas mengawasi situasi sekitar.

Menurut Kompol I Made, aksi ini sebelumnya sudah direncanakan sejak Sabtu (8/3/2025) malam. Kedua pelaku awalnya berkumpul di sebuah warung kopi di sekitar Jembatan Suramadu sebelum berkeliling mencari sasaran. Setelah tiba di parkiran kos di Gebang Lor, mereka menemukan sepeda motor Honda CRF dalam kondisi terparkir tanpa pengawasan.

“ABD.L kemudian turun langsung merusak kunci kontak motor dengan kunci T, sementara BE.A berjaga. Setelah berhasil, mereka mendorong motor hasil curian menggunakan sepeda motor Honda PCX yang sudah dipersiapkan,” ungkap Kompol I Made.

Namun, upaya mereka gagal saat motor hasil curian harus ditinggalkan di dekat makam Gebang karena jalan buntu. Ketika hendak melarikan diri, mereka justru terjebak di ujung gang dan akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo bersama warga yang ikut membantu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu sepeda motor Honda CRF S-3934-AAU (hasil curian), satu sepeda motor Honda PCX L-4025-AAQ (sarana kejahatan), satu STNK sepeda motor Honda CRF, satu bonggol kunci T dan satu topi warna merah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan, terutama di tempat-tempat parkir kos atau pemukiman. Jangan ragu untuk melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” pesan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas tindak kriminalitas di lingkungan sekitar (Sam)

Berita Terkait

Semarak Penurunan Bendera di Grahadi Khidmat Ini Pesan Kebangsaan Ning Lia

Gondol Motor Teman Ngopi, Remaja di Surabaya Nyaris Dimassa

Kalung Dijambret, Balita Terjungkal ke Aspal, 2 Jambret di Tanjung Sari Surabaya Dibekuk