Pojokkiri.com

Polisi Berencana Mendorong Hakim untuk Menjatuhkan Hukuman Berat Bagi Penadah Motor

Polsek Gubeng Bongkar Sindikat Curanmor Surabaya, Penadah Residivis Ikut Ditangkap (Sam/pojokkiri)

Surabaya Pojokkiri.comKerja keras tak mengenal lelah akhirnya membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang penadah yang diketahui merupakan residivis.

Kapolsek Gubeng Surabaya Kompol Eko Sudarmanto dalam konferensi pers menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi timnya dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kita tangkap berkat kinerja keras dari unit reskrim Polsek Gubeng. Tiga orang pelaku yakni MR (34) warga Jalan Sidonipah, Simokerto Surabaya, MH (30) warga Jalan Kedung Mangu, Semampir, Surabaya dan satu penadah yang merupakan residivis bernama Mahfud (35) warga Jalan Wonosari Surabaya,” tegas Kompol Sudarmanto.

Dalam penjelasannya, Kompol Sudarmanto mengungkap bahwa penadah dalam jaringan ini memiliki peran vital. Ia menyediakan kendaraan kepada pelaku untuk menjalankan aksi mereka.

“Jadi kronologis kejadian berawal pada saat itu penadah ini menyiapkan satu kendaraan untuk dua pelaku tersebut, kemudian kedua pelaku itu beroperasi melakukan aksi pencurian di wilayah kota Surabaya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah beraksi di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Wonokromo, Wonocolo, Bubutan, dan Gubeng Surabaya. Namun, pihak kepolisian yakin jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih banyak dari pengakuan awal.

“Pengakuan sementara 4 TKP, tapi kita tidak berhenti sampai di sini. Masih kita kembangkan lagi melalui kamera CCTV. Karena kedua pelaku ini tergolong bukan pemain baru dan saya yakin masih lebih banyak TKP daripada itu. Cuman mungkin sementara belum diakui oleh mereka karena belum ada bukti-bukti yang mendukung. Tapi kalau dilihatkan CCTV atau gambar saat melakukan aksi, dia tidak akan mengaku,” ujar Sudarmanto.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa motor hasil curian dijual hingga ke Madura. Namun, upaya penelusuran ke jaringan lebih luas sementara ditangguhkan karena risiko keamanan.

“Yang jual di Madura sementara kita pending dulu karena berisiko. Karena dari penadah ke Bangkalan itu lepas di pom bensin Bangkalan Madura,” tutur Kapolsek, pada Selasa (29/04/2025).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sudarmanto menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk mendorong hukuman maksimal, terutama kepada penadah.

“Saya berharap mendorong hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada penadah karena peran mereka sangat penting dalam mendukung pencurian. Tanpa penadah, pencurian mungkin tidak akan berkembang, sehingga hukuman yang lebih berat bagi penadah dapat membantu memutus rantai kejahatan,” tegasnya.

Mahfud, penadah saat dihadirkan pres rilis, mengaku telah enam kali menerima motor dari pelaku MH. Ia mengungkapkan bahwa transaksi tersebut memberikan keuntungan finansial yang tidak sedikit.

“Motor hasil curian dijual antara 1,5 juta sampai 3 juta. Iya, itu mendapatkan keuntungan yang lebih dengan uang hasil penjualan motor tersebut,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Kompol Sudarmanto menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap jaringan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Surabaya.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Maling Motor di Simo Hilir Surabaya Berakhir dengan Bogem Warga

Maling Motor Ini Pura – pura Beli Es Teh Dibekuk, Teryata Mengalihkan Perhatian Korban

Modus Baru Bandit Curanmor Gunakan Magnet Terbongkar Simak Ulasannya