Pojokkiri.com

Yang Tersisa Dari Kasus Pengeroyokan di depan Gedung Pemkab Lamongan: 2 Ditangkap, 8 di Antaranya DPO

 

Putra Ardiansyah pelaku pengeroyokan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)
M.Fahrut Rozi pelaku pengeroyokan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit Reskrim Polsek Lamongan Kota mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di jalan KH.Ahmad Dahlan depan Kantor Pemkab Lamongan, Kamis (22/5/2025) dini hari.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, insiden itu bermula pada hari Kamis sekitar pukul 01.09 Wib saat Yoyok Syahroni (korban 1) menghampiri temannya Tholibul Fadhil Ibnuyadi (korban 2) di Gedung Pemkab Lamongan tepatnya di Jl. KH. Ahmad Dahlan.

Setelah bertemu dengan Thalibul Fadhil, Yoyok Syahroni ngobrol di trotoar pinggir jalan KH. Ahmad Dahlan. Selang 10 menit Yoyok Syahroni dengan Tholibul Fadhil dipangil Siti Nur Fatihah (Istri Muhammad Fahrur Rozi (pelaku 1) di seberang jalan sisi utara jalan KH. Ahmad Dahlan kemudian Yoyok Syahroni dengan Thalibul Fadhil menghampirinya.

“Tidak lama kemudian datang kurang lebih 10 orang dengan mengendarai sepeda motor dari arah selatan yang diantaranya di kenal korban Muhamad Fahrur Rozi (pelaku 1) dan Putra Ardiansyah (pelaku 2),” jelas Ipda Hamzaid.

Kemudian Mohammad Fahrur Rozi, memukul Yoyok Syahroni dan Thalibul Fadhil berkali-kali menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian kepala dan tangan sebelah kanan kedua korban. Kemudian disusul yang lainnya juga ikut memukuli kedua korban pada bagian punggung dan paha.

“Mendapatkan pukulan itu kedua korban hanya menangkisnya tanpa perlawanan hingga kedua korban terjatuh kemudian kedua korban berdiri dan berlari masuk ke Gedung Pemkab Lamongan untuk menyelamatkan diri, ” tambah Ipda Hamzaid.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kedua korban ke Mapolsek Lamongan Kota. Dari laporan itu kemudian 10 pelaku, 2 orang sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi.

Saat ini kedua pelaku Muhamad Fahrur Rozi dan Putra Ardiansyah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun, karena melangar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Lamongan, “pungkasnya.(lut)