
Situbondo,pojokkiri.com
Material tambang dengan izin penambangan batuan khusus atau tambang dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) di Situbondo adalah proyek jalan tol.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid P3SIPD Bapenda Situbondo, Heri Sutiyono kepada pojokkiri.com, Senin, (16/6/2025)
Ia, juga menyebut penerbitan SIPB dipermudah sebagai implementasi Nawacita di Kota Santri.
“Penerbitan SIPB dipermudah sebagai implementasi Nawacita dalam mendukung PSN, salah satunya adalah proyek jalan tol, ” katanya.
Heri, sapaan akrabnya mengaku jika hasil tambang SIPB diperuntukkan untuk PSN di Kota Santri bukan untuk lainnya. Aturan tersebut menurutnya berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020.
“Dasarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, SIPB adalah untuk mendukung proyek strategis nasional, ” terangnya.
Selain itu, Heri menerangkan belum pernah mendengar hasil tambang SIPB dijual selain untuk keperluan proyek PSN tersebut. Sebab, pertambangan dalam pengawasan Inspektur Tambang.
“Terkait hasil tambang SIPB dijual selain proyek tol di Situbondo, belum pernah mendengar dan kegiatan pertambangan dalam pengawasan Inspektur Tambang, ” ucapnya.
Sementara itu, Ia menghimbau kepada para pengusaha tambang baik yang memiliki izin IUP dan SIPB agar aktif dalam membayar pajak.
“Pengusaha tambang IUP atau SIPB agar berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah, dengan membayar pajak MBLB sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku, ” pungkasnya.
Pantauan pojokkiri.com tambang SIPB sementara menjamur di wilayah Barat Kabupaten Situbondo. (Bersambung/Inul)

