Pojokkiri.com

Mafia Tanah Diperlawanan! MAKI, GRIB Jaya, dan Cobra 08 Siap Hadang Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Sutomo Surabaya

Warga Surabaya Tolak Eksekusi Rumah Jalan Dr. Sutomo Surabaya

Surabaya, Pojokkiri.comRencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Sutomo 55, Kota Surabaya, oleh Pengadilan Negeri setempat memicu gelombang perlawanan. Tidak hanya warga sekitar, tiga organisasi sipil yaitu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), dan Cobra 08 secara tegas menyatakan sikap: turun langsung ke lokasi untuk menghadang pelaksanaan eksekusi yang mereka nilai sarat pelanggaran hukum.

Rumah Dihuni Sejak 1963, Tiba-Tiba Terancam Eksekusi

Rumah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh warga tersebut telah dihuni sejak tahun 1963 dan dibeli secara sah dari instansi resmi, yakni TNI Angkatan Laut. Tidak hanya itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga telah rutin dibayarkan hingga kini.

Namun situasi berubah drastis saat muncul klaim kepemilikan berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diketahui telah mati sejak tahun 1980. Yang lebih mencengangkan, dokumen itu disebut-sebut digunakan oleh pihak yang kini berstatus tersangka dan buron dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

Ketua DPD GRIB Jaya Jatim, Akhmad Miftachul Ulum, menyatakan dengan tegas bahwa ini bukan semata soal kepemilikan rumah.

“Ini bukan sekadar soal rumah, ini adalah simbol perlawanan rakyat terhadap mafia tanah dan mafia hukum. Bila negara tunduk pada kekuatan surat palsu, maka keadilan benar-benar sudah mati,” ujar Ulum.

Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang dan Desakan Pemeriksaan Etik

Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Satriyo, juga turut menyoroti bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak berjalan wajar. Pihaknya bahkan telah mengantongi sejumlah bukti indikasi pelanggaran hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu yang memaksakan eksekusi ini.

Sementara itu, organisasi Cobra 08 yang dikenal sebagai pendukung vokal gerakan antiketidakadilan serta bagian dari barisan pendukung Prabowo-Gibran, menyatakan kesiapannya untuk mengawal langsung aksi di lapangan demi menjaga proses hukum yang bersih dan adil.

Ketiga organisasi ini menuntut agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas proses eksekusi dan kemungkinan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam ketika rakyat ditindas dengan cara-cara licik. Jika aparat negara tidak membela yang benar, maka kami yang akan berdiri di garis depan,” tegas Ulum.

Eksekusi Jadi Simbol Krisis Kepercayaan Terhadap Sistem Hukum

Rencana pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 19 Juni 2025 diperkirakan akan menjadi momentum unjuk rasa besar-besaran. Ratusan warga dari berbagai wilayah berencana hadir dalam aksi tersebut, tidak hanya untuk membela satu rumah, tetapi demi menunjukkan penolakan terhadap sistem hukum yang dinilai semakin jauh dari keadilan.

Menurut Ulum, jika eksekusi ini dibiarkan terjadi, maka dampaknya akan jauh lebih luas.

“Jika kita membiarkan tindakan semena-mena seperti ini terus berlanjut, tidak hanya rumah di Jalan Dr. Sutomo saja yang berdiri kokoh di pinggir Jalan Raya akan hilang karena ketidakadilan dan rakusnya mafia tanah, tetapi semua warga akan menjadi sasaran selanjutnya,” ungkapnya.

Aksi yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini bukan hanya menjadi protes terhadap keputusan eksekusi. Ini juga akan menjadi simbol perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang telah lama menghantui masyarakat kota besar seperti Surabaya.

Warga, aktivis, dan media lokal diundang untuk menyaksikan dan mendokumentasikan aksi tersebut. Diharapkan, suara rakyat bisa menggugah nurani para penentu kebijakan dan mempercepat reformasi di sektor hukum dan agraria.

Di tengah atmosfer ketidakpuasan dan keresahan masyarakat terhadap institusi hukum, aksi ini menjadi tonggak penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik bahwa hukum masih bisa ditegakkan dengan benar, adil, dan berpihak pada kebenaran (sam).

Berita Terkait

Penegakan Hukum Berhati Nurani: Kejari Tanjung Perak Borong Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2025

Jatim Super Exhibition Fair Volume III: Target 2.000 Pengunjung per Hari, Bukti Antusiasme Masyarakat

Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Ditunda, GRIB Jaya Jatim Tetap Menolak