Pojokkiri.com

Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Ditunda, GRIB Jaya Jatim Tetap Menolak

David Andreasmito, Pembina GRIB Jaya Jatim (foto: Samsul)

Surabaya Pojokkiri.com Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur menyatakan penolakan terhadap keputusan penundaan eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo, Surabaya. Mereka menegaskan bahwa eksekusi tidak cukup hanya ditunda, tetapi harus dibatalkan sepenuhnya.

Aksi protes yang digelar pada Kamis (27/2/2025) ini mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Juru Sita PN Surabaya, Darwanto, yang hadir di lokasi menyampaikan keputusan terkait eksekusi rumah milik Tri Kumala Dewi.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, juga rekomendasi surat dari Polrestabes Surabaya, eksekusi pada hari ini ditunda,” ujar Darwanto di tengah kerumunan massa.

Pernyataan tersebut disambut lega oleh David Andreasmito, Pembina GRIB Jaya Jatim. Ia bersyukur bahwa eksekusi rumah tersebut tidak jadi dilaksanakan pada hari itu.

GRIB Jaya Jatim Desak Pembatalan Eksekusi

Meskipun demikian, David menegaskan bahwa penundaan bukanlah solusi yang diharapkan. Ia menyatakan bahwa keputusan eksekusi harus dibatalkan sepenuhnya, mengingat adanya dugaan cacat hukum dalam transaksi surat rumah tersebut.

“Cuma yang kami sayangkan, keputusan eksekusi rumah ini hanya ditunda. Yang kami inginkan adalah dibatalkan. Karena semua sudah jelas, penjualan HGB mati itu tidak berarti,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun David, surat rumah tersebut diduga dijual oleh seseorang berinisial RD, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). RD sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2013 atas dugaan pemalsuan dokumen dan alat bukti lainnya.

Upaya Hukum Terus Berjalan, GRIB Akan Hearing ke DPR RI

Dalam upaya mencari keadilan bagi keluarga Tri Kumala Dewi, David menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Bareskrim Polri pada tahun 2024 dan masih dalam proses. Selain itu, GRIB Jaya Jatim juga berencana melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

“Kami juga akan melakukan hearing ke Komisi III DPR RI terkait kasus ini,” tegasnya.

David berharap ada penyelesaian damai dalam kasus ini, terutama dari pihak Handoko, pembeli terakhir surat rumah tersebut. Menurutnya, jika Handoko bersedia meminta maaf, maka GRIB Jaya Jatim siap memberikan maaf dan mencari jalan damai.

“Untuk Pak Handoko, kami ampuni kalau kamu minta maaf. Kami masih berharap ini ada perdamaian,” pungkas David.

Sementara itu ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satrio, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, serta Komisi Yudisial untuk mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Komisi III DPR dan Komnas HAM untuk meminta peninjauan ulang atas kasus ini. Selain itu, kami juga meminta pemeriksaan terhadap tiga hakim yang memenangkan gugatan Handoko,” tegas Heru.

Menurutnya, dalam putusan pengadilan yang memenangkan Handoko, majelis hakim hanya mengandalkan keterangan dari seorang notaris yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

“Ini parodi peradilan yang sangat aneh. Bagaimana bisa sebuah putusan hanya berdasarkan keterangan seorang notaris tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah ada sebelumnya?” ujarnya.

Saat ini, pihak MAKI bersama tim hukum Tri Kumala Dewi telah mengajukan gugatan perlawanan ke PN Surabaya serta terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri.

Proses Hukum Masih Berjalan, Massa Siap Kawal Kasus Ini

Dengan status hukum yang masih bergulir, GRIB Jaya Jatim dan elemen masyarakat lainnya berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan.

Mereka juga meminta agar Komisi Yudisial segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini, serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah dalam proses eksekusi.

Keputusan PN Surabaya untuk menunda eksekusi menjadi momentum bagi para aktivis dan masyarakat untuk terus menekan pihak terkait agar kasus ini diselesaikan dengan transparan dan adil.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat diminta untuk terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum, agar tidak ada lagi praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil (Sam).

Berita Terkait

PT Rembaka Digugat oleh Mantan Karyawan Soal Sengketa Ketenagakerjaan, Saksi Fakta Tergugat Kuatkan Penggugat

Komisi VII DPR RI : Industri Rokok Punya Peran Strategis bagi Ekonomi Indonesia

Bambang Haryo, Warisan Abadi WR Supratman Lagu Indonesia Raya Menggema dari Surabaya untuk Bangsa