Pojokkiri.com

Kembali ke Pangkuan, Polisi Serahkan Motor Curian Usai Pelaku Ditembak Dua Betis Kakinya

“Penyerahan sepeda motor curian oleh Polsek Sukolilo Surabaya kepada pemilik asli”

Surabaya Pojokkiri.com Haru dan rasa syukur menyelimuti Rehan, warga Sidoarjo, saat sepeda motor miliknya yang sempat raib akibat pencurian akhirnya kembali ke pangkuannya.

Kepolisian Sektor Sukolilo Polrestabes Surabaya secara resmi menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Bangkalan, Madura.

“Kita telah menyerahkan langsung satu unit sepeda motor yang berhasil kita amankan kepada pemiliknya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, Iptu Adjie Rizky Ananda, S.Tr.K., Minggu (6/7).

Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Dilumpuhkan

Sebelumnya, Tim Antibandit Polsek Sukolilo berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah Surabaya – Sidoarjo. Keduanya merupakan warga Bangkalan, Madura, yang menjadikan sepeda motor sebagai sasaran aksi kejahatannya.

Bahkan, petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan tembakan di bagian betis karena berusaha melawan saat ditangkap.

Diketahui, hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial AR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Tanah Merah, Madura.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Misbahul Imam (22), warga Dusun Dumajah, Bangkalan dan Moh. Rosidi Safiih (23), warga Dusun Batah Barat, Bangkalan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa satu kunci T, dua mata kunci T yang sudah dipipihkan, serta satu kunci kontak palsu yang masih tertancap di sepeda motor curian.

Kendaraan Sangat Dibutuhkan Korban untuk Bekerja

Iptu Adjie menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut memiliki nilai penting bagi korban karena digunakan sebagai sarana utama untuk mencari nafkah.

“Korban sangat membutuhkan kendaraan tersebut baik itu untuk pergi bekerja, yang memerlukan kendaraannya guna menjalani pekerjaannya,” jelasnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sukolilo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Imbauan Kepolisian: Waspada dan Cermat Saat Parkir Kendaraan

Dalam kesempatan yang sama, Iptu Adjie juga mengimbau kepada seluruh warga Surabaya untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan maupun menyimpan barang berharga di ruang publik.

“Hati-hati memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga, kemudian periksa sebelum meninggalkan lokasi,” pesannya.

Rasa Syukur Korban: “Terima Kasih Kepolisian”

Sementara itu, Rehan selaku korban merasa sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Saya bersyukur, terima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” ungkap Rehan dengan penuh haru.

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya, Dua Pelaku Tak Berkutik!

41 Bandit Curanmor Diberantas Polrestabes Surabaya 6 Penadah Digelandang

sukoto pojokkiri.com

Dipergoki di Teras Rumah Curanmor Tambak Wedi Dibekuk Saat Dorong Motor Curian