Pelaku curat RIN dan NGA di Mapolsek Brondong.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Jalur Pantura Lamongan menjadi sasaran pencurian dengan modus pemberatan.
Aksi ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) siang di Warkop Daendles milik Mundayin, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong.
Menurut keterangan pelapor, pencurian terjadi sekitar pukul 13.18 WIB di warung yang berlokasi di Jalan Raya Daendles, Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Sumi, rekan Mundayin, yang langsung menghubunginya melalui telepon.
“Saya langsung menuju lokasi setelah dihubungi, dan sesampainya di warung, saya melihat gembok pintu sudah dalam keadaan rusak. Setelah saya periksa, ternyata dua buah tabung LPG 5 kilogram dan tiga renteng kopi bubuk merek White Coffee telah hilang,” ungkap Mundayin saat melapor ke Polsek Brondong.
Seorang saksi mata, Jumali, warga setempat, mengaku melihat dua orang tak dikenal memasuki warung. Tak lama kemudian, kedua pelaku terlihat keluar sambil membawa sebuah kantong sak dan kabur ke arah barat dengan sepeda motor.
Jumali sempat melakukan pengejaran, hingga akhirnya kedua pelaku yang diketahui berinisial RIN (42) dan NGA (37), warga Tegal Sari, Kelurahan/Kecamatan Brondong, berhasil ditangkap. Akibat kejadian ini, pemilik warung mengalami kerugian materiil sekitar Rp329.000.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kapolsek Brondong Kompol Muhammad Lazib membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk kasus 363 KUHP ini, pelakunya sudah kami serahkan ke Mapolres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Lazib singkat melalui sambungan telepon, Jumat (1/8).(lut)

