
Pasuruan Pojokkiri.com – Jaringan narkoba besar yang dikendalikan bandar Guplek dan DA di Bali semakin terkuak. Setelah menangkap DA di Legian, Bali, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali melanjutkan penyelidikan dan berhasil membongkar keterlibatan seorang wanita muda Agnes Putri Handayani (25), warga Sidomukti, Pandaan.
APH yang dikenal berparas cantik ini diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di lingkungan Sidomukti, Pandaan. Dari penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus besar sebelumnya yang melibatkan tersangka Guplek, MA, dan DA.
“Peran APH adalah membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kasatresnarkoba.
Dari hasil penyidikan, keterlibatan APH terungkap melalui bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada jaringan peredaran narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, serta kartu ATM yang diduga dipakai untuk transaksi narkotika.
“Selanjutnya, petugas membawa APH beserta barang bukti ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Yoyok, mantan Kanit Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga ke akar jaringan narkoba yang ada di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda, khususnya di Pasuruan,” tegas Kapolres (Sam)

