Pojokkiri.com

Empat Begal Slompretan Surabaya Sempat Viral Akhirnya Ditangkap

Empat Begal Slompretan Surabaya Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Polisi 

Surabaya Pojokkiri.comSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan secara berkelompok menggunakan senjata tajam.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Diketahui peristiwa itu bermula pada Senin, (9/7) lalu di Jalan Slompretan Surabaya. Korban AH (53), yang saat itu tengah menerima telepon. Tiba-tiba didatanggi sekelompok pelaku dengan berboncengan mengunakan dua sepeda motor.

Dua pelaku mengacungkan sajam (clurit) ke arah korban, membuatnya ketakutan. Dalam kondisi panik, korban dipaksa menyerahkan ponsel miliknya. Setelah berhasil merampas barang tersebut, para pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa aksi ini sudah direncanakan. “Para tersangka menyiapkan senjata tajam jenis clurit untuk melakukan pencurian, kemudian berboncengan dengan sepeda motor mencari sasaran di kawasan kota tua Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Jumat (29/08).

Iptu Suroto mengungkap bahwa pelaku terdiri dari enam orang dengan peran berbeda. Empat orang berhasil ditangkap, yakni, S.B.P (19), eksekutor dan pemilik sarana motor, M.R (21), pengendara sekaligus yang memberhentikan korban.

Kemudian M.A (21), berperan sebagai joki dan pencari penjual barang hasil curian dan Z.A (40) ikut terlibat dalam jaringan.

Sementara tiga rekannya, yakni AN, dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Peran mereka terstruktur. Ada yang berfungsi sebagai eksekutor dengan clurit, ada yang mencari target, dan ada pula yang bertugas menjual hasil kejahatan,” tambah Iptu Suroto.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sepeda motor Vario 150 dan Beat 110 yang digunakan sebagai sarana, dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu unit ponsel hasil rampasan, rekaman CCTV di lokasi kejadian dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari pengakuan pelaku mereka tidak hanya sekali, sindikat ini ternyata sudah beraksi di empat lokasi berbeda di Surabaya dalam rentang Juli hingga Agustus 2025. Aksi mereka tercatat di Jalan Slompretan, Jalan Endrosono, Jalan Gula, serta Jalan Bulak Sari Surabaya.

Para pelaku mengaku menjual hasil rampasan untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lain yang buron. “Kami imbau para DPO segera menyerahkan diri. Polisi akan terus memburu sampai tertangkap,” pungkas Iptu Suroto (Sam)

Berita Terkait

Gondol Meteran PDAM Milik Warga Bulak Rukem Nyaris Dihakimi Massa

Kapolrestabes Surabaya Instruksi Perangi Curanmor, Tindak Tegas Terukur Diterapkan!

sukoto pojokkiri.com

Terjebak di Gang Sempit Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa