
Lamongan, Pojok Kiri.com-Lamongan diguncang kasus pencabulan yang mengerikan. Seorang duda berusia 52 tahun, Munandar, warga Dusun Ngelo, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, nekat mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang tak lain adalah cucu dari kenalannya sendiri.
Perbuatan keji ini terjadi berulang hingga empat kali, meninggalkan luka psikis mendalam bagi korban, yang disebut sebagai Dara (nama samaran).
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda M.E. Afandi, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini terjadi di rumah nenek korban di Dusun Begel, RT 04 RW 01, Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi.
Pelaku memanfaatkan momen saat rumah sepi dan korban sedang sendirian. Dengan licik, Munandar mengintai korbannya sebelum masuk ke rumah dan mengejar Dara hingga ke kamar. Di sanalah perbuatan keji itu dilakukan, bukan sekali, melainkan berulang hingga empat kali pada hari-hari yang berbeda.
“Pelaku ini sudah mengamati korbannya dengan saksama. Dia menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya,” ungkap Ipda Afandi kepada Pojok Kiri pada Kamis (11/9/2025). Trauma psikis yang dialami Dara akibat kejahatan ini begitu parah, membuat kasus ini semakin memilukan.

Di hadapan polisi, Munandar mengaku perbuatannya dilakukan karena “khilaf”. Pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini berdalih bahwa ia telah menahan hasrat biologis selama empat tahun sejak bercerai dari istrinya.
“Saya khilaf, sudah lama saya tidak berhubungan intim sejak jadi duda,” ujarnya dengan nada penyesalan.
Namun, pengakuan ini tak mampu meredam kemarahan publik atas tindakan biadabnya terhadap anak di bawah umur.
Kini, Munandar telah ditahan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini mengintai pelaku, yang telah merusak masa depan seorang anak kecil demi nafsu sesaat.
Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri, kasus ini mencuat setelah korban yang masih berusia 11 tahun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Senin (8/9/2025) pagi. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan laporan, terlapor diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, lalu memberikan uang sebesar Rp20 ribu setelah aksinya.
Sejumlah saksi turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, di antaranya warga setempat berinisial R (45), L (17), dan M (38). Saat ini, barang bukti dan keterangan pelapor telah diterima penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(lut)

