
Situbondo, pojokkiri.com
Abd. Rahman Saleh mencium bau korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, berantai tidak sendirian. Diduga ada peran pihak lain yang turut serta dalam melakukan kejahatan korupsi tersebut.
Ia, berharap adanya penetapan tersangka dan penggeledahan di dinas yang membidangi pekerjaan umum oleh pihak kejaksaan di Kota Santri.
Hal ini disampaikan, sehari setelah Kejaksaan Negeri Situbondo mengumumkan penyitaan dini terhadap aset mantan pejabat DPUPP. Yakni berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luasan kurang lebih 175 meter persegi, di Perumahan Villa Bukit Persada, Desa Sumber kolak, Kecamatan Panarukan.
“Tidak mungkin pelaku korupsi sendirian pasti ada peran pihak lain yang turut serta dalam melakukan kejahatan korupsi, ” katanya, Kamis, (11/9/2025)
Pria asal Kecamatan Jangkar, yang juga seorang pengacara ini meminta kepada Kejari, agar menerapkan pasal korupsi yang diatur sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.
“Gunakan pasal korupsi yang diatur di undang-undang tindak pidana korupsi, dan gunakan KUHP pasal 55 bagi pelaku yang turut serta dalam melakukan korupsi, ” terangnya.
Tak hanya itu saja, Ia sebagai Dewan Pembina LBH Mitra Santri di Situbondo, mengatakan adanya penyitaan aset tersebut menjadi bias, lantaran lambannya penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penetapan tersangka segera dilakukan oleh kejaksaan,siapa tersangka utama dan siapa tersangka penyerta. Tidak mungkin pelaku korupsi sendirian pasti ada peran pihak lain yang turut serta dalam melakukan kejahatan korupsi, ” jelasnya.
Sementara diketahui di berbagai media, Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan penyitaan aset milik mantan pejabat DPUPP terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023-2024.
Itu dilakukan pada hari Senin, (1/9) berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 5 Juni 2025 dan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Situbondo. (Inul)

