
Oleh: Zainul Lutfi Wartawan Pojok Kiri Biro Pantura
Jalan Lintas Utara Lamongan (JLU), jalan nasional sepanjang 7,15 kilometer yang menghubungkan Desa Rejosari, Kecamatan Deket dengan Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan Kota, akhirnya diresmikan pada Minggu (17/8/2025) lalu oleh Bupati Lamongan.
Pembangunan jalur ini dimulai sejak 2023 setelah proses pembebasan lahan sekitar 4,2 hektare tuntas pada akhir 2024. Kehadiran JLU digadang-gadang mampu mengurai kemacetan, khususnya di perlintasan kereta api (KA) Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Panglima Sudirman, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi baru di kota soto tersebut.
Namun, di balik harapan besar itu, JLU justru menyimpan catatan kelam. Sebelum dan sesudah diresmikan, jalan ini telah memakan banyak korban jiwa. Berdasarkan data Pojok Kiri, sedikitnya tercatat 17 insiden kecelakaan terjadi di ruas JLU, dengan korban meninggal mencapai lebih dari 5 orang. Mayoritas kecelakaan melibatkan pengendara roda dua.
Tingginya angka kecelakaan membuat masyarakat setempat menyebut jalur ini sebagai “jalur tengkorak”. Dalam istilah transportasi, jalur semacam ini dikenal dengan sebutan black spot atau titik hitam, yakni ruas jalan dengan tingkat kerawanan kecelakaan tinggi.
Desain jalan memiliki pengaruh besar terhadap intensitas kecelakaan. Struktur landasan, tikungan, tanjakan, hingga turunan harus diperhatikan secara detail agar tidak menimbulkan risiko tinggi bagi pengendara.
Oleh karena itu, JLU perlu segera mendapatkan evaluasi serius dari instansi terkait. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan diharapkan turun tangan untuk meninjau ulang desain jalan, memasang rambu peringatan, serta menyiapkan rekayasa lalu lintas yang lebih aman.
Harapan besar warga Lamongan terhadap JLU kini diiringi kekhawatiran. Jalan yang seharusnya menjadi pemicu kemajuan ekonomi, jangan sampai justru berubah menjadi jalur maut bagi para pengguna jalan.(*)

