
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang memvonis Terdakwa Pratu RA dengan hukuman penjara selama 8 bulan penjara, 20 hari dan menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dalam kasus dugaan perselingkuhan antara istri seorang perwira tinggi TNI pada Selasa 16 September 2025. Penasehat hukum terdakwa, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., sangat kecewa, karena keputusan atau vonis tersebut tidak berdasar fakta fakta di persidangan.
“Saya sangat kecewa terhadap putusan tersebut, karena hakim ternyata juga mengabaikan fakta persidangan seperti Keterangan terdakwa dipersidangan, tidak dipakai sebagai alat bukti” ujar Fery saat dikonfirmasi Pojok Kiri, Kamis (18/9/25).
Lebih lanjut Fery mengatakan, bahwa menurut Majelis hakim Keterangan terdakwa bertolak belakang dengan alat bukti yang lain. Keterangan tersangka pada tgl 14 maret 2025 di BAP dianggap oleh majelis sebagai fakta hukum, sehingga Keterangan tersebut benar adanya perbuatan tindak pidana yg dilakukan oleh Terdakwa.
Ketika ditanya Pojok Kiri, dengan adanya putusan tersebut sepertinya hakim mengabaikan semua alat bukti, termasuk adanya dugaan intimidasi dan penganiayaan seperti yang pernah diajukan.
” Terkait dengan penganiayaan, menurut majelis hakim dianggap bukan pro justicia, karena dilakukan diluar proses hukum harusnya terdakwa melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut di Polisi militer.” ujar Fery.
Salah satu bukti surat tulisan tangan yang dibantah oleh Ahli Grafologi, namun tetap diabaikan oleh majelis hakim. Menurut Fery, harusnya bukti surat dari ahli grafologi itu diuji di persidangan dan ahli Grafologi tersebut dihadirkan di persidangan agar dapat menjadi fakta dalam persidangan.
Melihat putusan Hakim yangmengabaikan semua fakta-fakta persidangan, Fery jelas akan mengupayakan banding. “Kami selaku penasehat hukum akan melakukan upaya hukum banding, karena apapun alasannya bukti bukti yang disajikan oleh Oditur Militer sangatlah lemah. Untuk pembuktian dugaan adanya tindak pidana perzinahan oleh klien saya pratu Riski Ahmad Buhori.”tegas Fery yang berdinas di Kodam V Brawijaya ini menegaskan.
” Sangatlah ironis sekali ketika hakim berkeyakinan dengan adanya bukti petujuk, padahal yang seharusnya bukti petujuk tersebut harusnya berkaitan dengan bukti bukti yang lain dalam fakta persidangan. Padahal bukti tersebut tidak ada yang mengarah adanya dugaan tindak pidana perzinahan”tambah Fery.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa hukum saksi Dewi Wulandari, Yasin N. Alamsyah, S.H., M.H., menegaskan sejak awal kliennya hanyalah saksi, bukan terdakwa. Namun karena perkara yang didalilkan adalah perzinaan, tentu stigma dan konsekuensinya tidak mungkin berhenti pada terdakwa saja.
“Tuduhan itu secara otomatis menyeret nama baik klien kami. Inilah yang menjadi perhatian serius kami: jangan sampai ada kriminalisasi saksi dengan tuduhan yang dibangun dari asumsi dan rekayasa.”
Menurut Yasin, persidangan perzinahan tersebut hanya bertumpu pada keterangan sepihak terdakwa dalam BAP yang sudah dicabut, serta potongan surat yang bahkan oleh ahli grafonomi dinyatakan tidak identik dengan tulisan tangan Dewi Wulandari.
“Bukti surat ini jelas-jelas bermasalah, dan jika bukti yang dipalsukan seperti itu tetap dipakai sebagai dasar penghukuman, maka ini preseden buruk bagi dunia peradilan militer,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim memiliki bukti objektif berupa histori digital dari laptop Dewi yang membuktikan bahwa pada malam yang disebut-sebut sebagai waktu perzinaan.
“Kami ada bukti (saat kejadian) klien kami sedang bekerja menyusun dokumen, terbukti dari screenshot data modified pada file. Fakta ini diabaikan begitu saja oleh Oditur maupun Majelis Hakim. Artinya, fakta persidangan yang konkret justru dikesampingkan, sementara asumsi dan narasi sepihak yang dijadikan pegangan,” urainya.
Dari keseluruhan proses ini, Yasin melihat perkara ini sarat rekayasa. Pasalnya, tuduhan perzinaan tidak pernah terbukti di persidangan.
“Sampai saat ini tidak ada saksi mata yang melihat, tidak ada bukti forensik, dan keterangan saksi justru membantah. Tetapi replik oditur dan putusan hakim malah menutup mata dari fakta-fakta tersebut. Ini bukan lagi soal perbedaan penafsiran, tapi sudah soal integritas penegakan hukum.”
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang terlalu jelas mengabaikan asas due process of law san Pro Justitia,
“Kami juga sedang menyiapkan laporan pidana terkait penggunaan surat palsu yang dipakai sebagai alat bukti di persidangan. Kami tidak bisa membiarkan proses hukum berjalan di atas kebohongan dan rekayasa. Sekali lagi, saya tegaskan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, apalagi pada bukti yang cacat dan palsu. Klien kami berhak atas perlindungan nama baik, dan kami akan menempuh semua jalur hukum untuk memastikan kebenaran ditegakkan,” demikian Yasin.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H., Hakim Anggota Letkol CHK M. Arif Sumarsono, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Mayor Laut Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A. (Gat)

