
Lamongan, Pojok Kiri.com-Seorang pria berinisial MST (36), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, menjadi korban penganiayaan di sebuah café kawasan Jalan Pahlawan Selatan, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, pada Selasa (16/9/2025) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban bersama rekannya, Indra Wijaya Kusuma, sedang menenggak minuman keras di Café Maspi. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal mendatangi dan langsung memukul kepala korban menggunakan botol minuman sebanyak tiga kali.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala kanan hingga terjatuh ke lantai.
Saksi yang melihat kejadian berusaha melerai sambil berteriak bahwa rekannya tidak bersalah. Korban kemudian segera dievakuasi keluar café dan dilarikan ke IGD RSUD Soegiri Lamongan untuk mendapatkan perawatan medis.
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin (22/9/2025) malam, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, membenarkan laporan penganiayaan tersebut.
“Kasusnya saat ini ditangani anggota Satreskrim Polres Lamongan. Identitas pelaku masih dalam penyelidikan dan anggota sedang melakukan pengejaran,” ujar Hamzaid, Selasa (23/9) siang.(lut)

